Pijarjakarta.info – Capaian kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) periode Januari sampai Desember tahun 2025 sangat baik. Salah satu prestasi yang paling membanggakan adalah keberhasilan meraih predikat Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Jaksa Agung RI Burhanuddin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar Dr. Nurwinardi, S.H., M.H., menyampaikan hal baik tersebut dapat terlihat dari statistik kinerja seluruh bilang pada satuan kerja (satker), mulai dari Bidang Intelijen, Pidana Umum, Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, hingga Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
“Seluruh bidang pada Kejari Kotawaringin Barat sudah bekerja keras dan kerja keras adalah investasi terbaik,” ujar mantan Kajari Pulau Taliabu, Maluku Utara itu saat dihubungi Redaksi Pijarjakarta.info , Sabtu (27/12/2025).
Berikut capain kinerja perbidang pada Kejari Kotawaringin Barat:
Bidang Intelijen
Kejari Kobar telah melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebanyak 4 kegiatan, Jaksa Menyapa 5 kegiatan, penerangan hukum ada 6 kegiatan, serta 4 kegiatan pengawasan aliran kepercayaan. Selain itu, terdapat 1 kegiatan binaan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih Binaan Adhyaksa.
Bidang Pidana Umum (Pidum)
Tercatat ada 339 perkara dalam proses prapenuntutan, 340 perkara dalam tahap penuntutan, 4 perkara diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), serta 349 perkara dalam proses eksekusi.
Bidang Pidana Khusus (Pidsus)
Kejari Kobar menangani 5 perkara pada tahap penyidikan dan 6 perkara pada tahap penuntutan. Dari penanganan perkara tersebut, Kejari Kobar berhasil mengembalikan keuangan negara sebesar Rp64,2 juta, dengan nilai penyitaan barang bukti mencapai Rp101,4 juta.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)
Kejari Kobar mencatat pemulihan keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar, ada 7 kegiatan bantuan hukum litigasi, 95 kegiatan bantuan hukum nonlitigasi, serta 16 kegiatan pelayanan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PA dan PBB)
Kejari Kobar melaksanakan 3 kegiatan pemusnahan barang bukti, 12 kegiatan pemeliharaan barang bukti dan barang rampasan, serta 3 kegiatan penyelesaian barang rampasan.
“Capaian tersebut menjadi modal penting bagi Kejari Kobar untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud kehadiran negara sesuai tugas pokok dan fungsi Kejaksaan RI,” terang Nurwinardi.
Ia juga menjelaskan bahwa Tri Krama Adhyaksa sebagai doktrin moral pegawai Kejaksaan harus diterapkan secara sungguh-sungguh, bukan sekadar slogan.
“Kami berharap pada tahun 2026 dapat melakukan perbaikan di sejumlah sektor sebagai prioritas utama, guna menyambut dan mempersiapkan diri menuju Kejari berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” tandasnya. (Acym)









