BPA Kejaksaan kembali Lelang 1 Condotel Milik Terpidana Kasus TPPU Udar Pristono

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PijarJakarta.Info, Denpasar – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI telah berhasil melaksanakan lelang kembali Barang Rampasan Negara berupa 1 Condotel di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung atas nama Terpidana Udar Pristono, Jumat (17/10/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, SH, MH menyampaikan, Terpidana Udar Pristono merupakan pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Baca Juga :  Upaya Hukum Bila Terjerat Kasus Penipuan Arisan Online Fiktif

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 655 K/Pid.Sus/2016 menyatakan bahwa telah dirampas untuk negara terhadap 1 (satu) unit Condotel The Legian Nirwana Suites Nomor unit 1322, Garden View, type Standar, Wing 1 Iantai 3 luas 49,61 m² sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 243/III/Wing 1 Badung a.n. PT Mitra Asian Properti Gambar Denah: 457/2011 (Pemecahan Sertifikat Induk Nomor 3) yang berlokasi di Jl. Melati Nomor 1 Lingkungan Legian Kelud, Kelurahan, Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung Bali atau saat ini dikenal dengan Pullman Bali Legian Nirwana”, terang Anang salam keterangan pers tertulisnya, Sabtu (18/10/2025).

Baca Juga :  Kasus Penipuan Jamal Mirdad Dilimpahkan ke Polres Depok

Anang juga menambahkan, pelaksanaan lelang dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan penawaran melalui surat elektronik e-Auction (Open Bidding) yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id dengan batas akhir melakukan penawaran pukul 09.20 WIB (sesuai waktu server aplikasi lelang), dengan hasil laku terjual senilai Rp1.026.000.000 (satu miliar dua puluh enam juta rupiah.

“Lelang kali ini dilaksanakan melalui perantara KPKNL Denpasar yang didukung oleh Tim Pengelolaan Aset dan Pemulihan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Denpasar, sesuai dengan arahan dari Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto kepada Kepala Pusat Penyelesaian Aset Dr. Emilwan Ridwan beserta jajaran untuk percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara”, tandas Wakajati Sulawesi Tenggara itu. (Acym)

Berita Terkait

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI
Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Terkait Korupsi Tata Kelola MBG
Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026
Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi
PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim
Dugaan Paspor Ganda Anak di Bawah Umur Belum Mendapat Penjelasan Resmi
Lakukan Pendalaman Kasus Tambang di Kabupaten Nunukan, Kejati Kaltara Periksa 9 Saksi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:54 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:09 WIB

Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:07 WIB

Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:05 WIB

Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:57 WIB

PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim

Berita Terbaru