Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadian Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis pidana selama 14 tahun penjara kepada pembobol Bank Jatim cabang Jakarta, Bun Santoso, Selasa (13/1/2026).

Sementara untuk Empat terdakwa lainnya, dihukum bervariasi mulai dari 8 tahun penjara hingga 11 tahun penjara.

Seperti diketahui, Bun Santoso adalah Ownner atau pemilik Indi Daya Grup. Komplotan ini membobol bank dengan modus melakukan kredit fiktif.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bun Sentoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari SIPP PN Jakpus, Selasa (13/1/2025).

Putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Saut Erwin Hartono Munthe dengan anggota Romauli Hotnaria Purba, Suwandi, Nofalninda Arianti dan Hiashinta Manalu. Putusan itu diketok pada Jumat (9/1).

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 204.133.559.192 dengan memperhitungkan barang dan uang yang telah disita sebagai berikut: terlampir dalam berkas,” jelasnya.

Berikut uraian hukuman berpartisipasi untuk Empat terdakwa lainnya:

1. Sischa Dwita Puspa Sari selaku Manager Finance Indi Daya Group

Majelis menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Baca Juga :  Sidang Perumahan Syariah Fiktif, Giliran Saksi Meringankan Bicara

Majelis menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah)., dengan memperhitungkan uang tunai dan barang yang telah disita sebagai nilai pengurang uang pengganti, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

2. Benny selaku Pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta

Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.

Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.3.510.000.000,- (tiga milyar lima ratus sepuluh juta rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

Baca Juga :  Perkara Tambang Nikel di Sultra, Kejagung Tetapkan Laode Sinarwan Pemilik PT TSHI Jadi Tersangka

3. Agus Dianto Mulia selaku Direktur PT Indi Daya Rekapratama

Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan;

Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 87.485.811.082 (delapan puluh tujuh milyar empat ratus delapan puluh lima juta delapan ratus sebelas ribu rupiah delapan puluh dua) dengan memperhitungkan barang yang telah disita.

4. Fitriani Krisnasari alias Nisa

Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;

Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp70.000.000,- (tujuhpuluh juta rupiah) jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru