PIJAR-JAKARTA – Skema ganjil genap di ibukota resmi akan diberlakukan mulai 6 Juni 2022 mendatang. Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan akan memperluas skema ganjil genap menjadi 25 titik lokasi.
Perluasan ganjil genap ini dilakukan karena terjadi kenaikan volume lalu lintas yang cukup signifikan beberapa waktu terakhir. Aturan ganjil genap diperluas seiring dengan diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa-Bali mulai 24 Mei hingga 6 Juni 2022.
Sosialisasi skema ganjil genap dilakukan pada 25 Mei bagi pengguna jalan dan akan resmi diberlakukan pada 6 Juni 2022.
Sebelumnya, skema ganjil genap hanya diberlakukan pada 13 ruas jalan, hal ini sesuai dengan aturan Inmendagri No.20 Tahun 2022, SE Menteri Perhubungan No.23 Tahun 2022, Pergub No.3 Tahun 2021, Kepgub 208 Tahun 2022, dan SK Kadishub No.194 Tahun 2022.
Kebijakan ganjil genap lahir bukan tanpa alasan. Proporsi jumlah kendaraan yang memiliki akhiran plat bernomor ganjil dan genap relatif seimbang, sehingga peraturan ganjil genap diharapkan dapat memberi solusi kemacetan Ibukota setiap harinya.
Pemberlakukan skema ganjil genap berlaku bagi kendaraan bermotor di jalan protokol dan arteri di DKI Jakarta. Seluruh kendaraan bermotor diberlakukan ganjil genap kecuali kendaraan berikut ini:
a. Presiden RI
b. Wakil Presiden RI
c. Pejabat Lembaga Tinggi Negara
d. Kendaraan dinas
e. Pemadam kebakaran
f. Ambulans
g. Angkutan umum plat kuning
h. Angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
i. Sepeda motor kecuali Jalan Medan Merdeka Barat sampai dengan Jalan Thamrin
j. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
k. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
l. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19 dan vaksin Covid-19
m. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
n. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Pemberlakuan ganjil genap yang berlaku berdasarkan UU No. 22 Tahun 2017 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
Kebijakan ganjil genap terbagi dalam dua sesi, pagi hari pada pukul 06.00-10.00 WIB dan sesi kedua pada sore hari pukul 16.00-21.00 WIB. Sedangkan skema ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu. Minggu, dan hari libur nasional.
Adapun 12 kawasan baru yang menerapkan skema perluasan ganjil genap, yaitu Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat, Jalan Salemba Raya sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro, Jalan Kramat Raya, jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.
Skema aturan ganjil genap ini masih terus diberlakukan pada 13 ruas jalan di Ibukota sebelumnya, sehingga saat ini ada 25 titik ruas jalanan di Ibukota yang diberlakukan sistem ganjil genap.