Begini Respon MA Terkait Pelanggaran 121 Hakim yang Disampaikan KY

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Mahkamah Agung (MA) menyampaikan telah menerima permintaan maaf terkait informasi mengenai dugaan pelanggaran 121 hakim yang disampaikan oleh Komisi Yudisial (KY).

Data pelanggaran tersebut merupakan akumulasi laporan sepanjang 2025 hingga 2026 dan sebagian besar berkaitan dengan persoalan teknis yudisial, bukan pelanggaran etik, ucap Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., dalam keterangan persnya Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (3/8/2026).

“MA semula berencana menggelar konferensi pers untuk menanggapi informasi yang beredar. Namun, agenda tersebut berubah setelah pimpinan Komisi Yudisial menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf atas kekeliruan penyampaian data,” kata Yanto.

Menurutnya, KY telah meralat informasi yang sebelumnya dipublikasikan. Data 121 dugaan pelanggaran hakim, kata Yanto, bukan seluruhnya merupakan temuan sepanjang 2026, melainkan akumulasi laporan pada periode 2025 hingga 2026.

“Data tersebut telah diralat sehingga tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Menhan Prabowo Tinjau Pembangunan Gedung di Akademi Militer Magelang

Yanto juga menjelaskan, hasil pencermatan MA menunjukkan sekitar 75 persen laporan yang dimaksud berkaitan dengan penerapan hukum acara atau aspek teknis yudisial dalam proses persidangan.

Ia menegaskan bahwa persoalan teknis yudisial tidak dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi etik terhadap hakim.

“Kalau sudah menyangkut teknis yudisial atau hukum acara, mekanisme koreksinya melalui upaya hukum, bukan melalui sanksi etik,” kata Yanto.

Menurut dia, apabila terdapat dugaan kekeliruan dalam penerapan hukum atau pertimbangan putusan, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hukum yang tersedia, seperti banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Dalam kesempatan itu, Yanto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyatakan menerima permintaan maaf yang telah disampaikan pimpinan Komisi Yudisial.

“Karena sudah dilakukan ralat dan telah ada permintaan maaf secara kelembagaan, kami menerima dan memaafkan hal tersebut,” ujarnya.

Pada sesi tanya jawab, sejumlah wartawan juga menanyakan langkah MA dalam memperkuat pengawasan terhadap hakim, termasuk kemungkinan memanfaatkan teknologi digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Baca Juga :  Jalin Sinergi Lintas Instansi, Jamintel Gelar Konsolidasi Program Jaga Desa di Kabupaten Bogor

Menanggapi hal tersebut, Yanto menegaskan bahwa pengawasan terhadap hakim tetap harus menghormati batas-batas yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Ia menekankan independensi hakim dalam memutus perkara tidak boleh diintervensi melalui mekanisme etik apabila menyangkut substansi putusan.

MA juga mempersilakan masyarakat maupun media memperoleh penjelasan lebih rinci mengenai data yang telah diralat langsung kepada Komisi Yudisial, sebagai lembaga yang menyusun dan menyampaikan data tersebut.

Konferensi pers itu turut dihadiri Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (Karo Humas MA), Andi Julia Cakrawala.

MA menilai klarifikasi tersebut penting untuk memastikan informasi yang beredar di ruang publik tetap akurat sekaligus menjaga penghormatan terhadap mekanisme pengawasan dan independensi peradilan sesuai kewenangan masing-masing lembaga. (Acym)

Berita Terkait

Berkas Perkara Telah Terkirim Namun Nomor Registrasi Belum Terbit, Begini Penjelasan MA
Dirjen Badilum Pantau Tingkat Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan
Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat” Semangat yang Harus Diwujudkan dalam Pelaksanaan Tugas
BPA Kejaksaan RI Hadir dalam Pertemuan ke-11 ARIN AP di New Delhi
Lantik Tiga Kajari, Kajati DKJ: Lanjutkan Program Kerja yang Telah Berjalan Optimal
Penolakan Revitalisasi Tambak di Pantura, KOPAAAS: Audit Keuangan dan Aset WALHI
Sukses Gelar Lelang Serentak pada 365 Satker se-Indonesia, BPA Kejaksaan Pecahkan Rekor MURI
Kajati Sultra: Aset Daerah Harus Tertib, Aman dan Berkepastian Hukum

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Berkas Perkara Telah Terkirim Namun Nomor Registrasi Belum Terbit, Begini Penjelasan MA

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:59 WIB

Dirjen Badilum Pantau Tingkat Disiplin dan Kinerja Aparatur Peradilan

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:58 WIB

Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat” Semangat yang Harus Diwujudkan dalam Pelaksanaan Tugas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:34 WIB

BPA Kejaksaan RI Hadir dalam Pertemuan ke-11 ARIN AP di New Delhi

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Lantik Tiga Kajari, Kajati DKJ: Lanjutkan Program Kerja yang Telah Berjalan Optimal

Berita Terbaru