Bawaslu Vonis KPU Langgar Administrasi Hanya Andalkan SIPol

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 November 2017 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) akhirnya memutuskan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) melakukan kesalahan administrasi dalam menyelenggarakan pendaftaran pemilu melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPol). Selanjutnya Bawaslu memerintahkan paling lambat tiga hari ke depan KPU harus mengecek secara fisik berkas pendaftaran sebelum memutuskan apakah partai dapat mengikuti proses verifikasi tahap berikutnya.

“Menyatakan KPU RI telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik peserta Pemilu,” ujar Ketua Bawaslu, Abhan, saat membacakan putusan laporan nomor 001/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017, di Kantor Bawaslu, Rabu, 15 November 2017.

Sebelumnya, putusan terkait penggunaan SIPol sebagai syarat pendaftaran parpol peserta pemilu dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU sehingga merugikan partai pelapor yaiutu Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai Aman (Idaman), serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP)I.

Baca Juga :  MUI Harap Pemilu 2024 Hadirkan Kemaslahatan

Dalam putusan, Abhan menyebutkan, aturan kewajiban menggunakan SIPol tidak didasari dan tidak bersumber pada UU Pemilu dinilai tak ada hubungan logis hirarkis antara norma Pasal 13 PKPU Nomor 11 Tahun 2017 dengan norma Pasal 176 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Sehingga dalam hal ini menimbulkan pertentangan antara Pasal 13 Ayat 1 PKPU Nomor 11 Tahun 2017 dengan norma dalam pasal 176 ayat 2 UU Pemilu.

Mengacu pada prinsip derogasi, ada keharusan untuk menolak aturan lebih rendah yang bertentangan dengan aturan di atasnya. Sehingga dalam hal ini Bawaslu lebih mengutamakan pendaftaran menggunakan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik. Dalam hal ini merupakan surat fisik.

Dengan demikian, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran dengan menerima dokumen pendaftaran sesuai ketentuan pasal 176 dan pasal 177 UU Pemilu. “Putusan ini wajib untuk dilaksanakan paling lambat tiga hari sejak pembacaan putusan,” tegas Abhan.

Sidang dimulai pukul 16.00 WIB sampai 18.00 WIB dan diskorsing sampai pukul 19.00 WIB untuk pembacaan putusan terhadap tujuh laporan lainnya. Anggota KPU RI yang hadir dalam sidang pembacaan putusan ini yakni Hasyim Asy’ari dan Evi Novida Ginting Manik.

Baca Juga :  Ajengan dan Alim Ulama se-Garut Dukung Anies-Muhaimin

Dengan demikian, masih ada harapan partai seperti PBB, Partai Idaman, dan PKPI yang sebelumnya dinyatakan tak lolos untuk diperiksa kembali dokumennya dan mengikuti proses verifikasi tahapan berikutnya. Kita tunggu kelanjutannya.

 

Berita Terkait

Haidar Alwi: Politik Butuh Nilai, Bukan Sekadar Strategi
Dasco dan Komisi I Terima Koalisi Masyarakat Sipil, Bahas RUU TNI
DPRD DKI Jakarta Gelar Rapat Paripurna Hasil Reses ke-2
Ketum PBB Gugum Ridho Minta Pengurus Menjadi Penopang dan Penjaga Partai
Anggota Komisi III DPR Bamsoet: Pemberantasan Korupsi Minim Progres, Kerugian Negara Terus Meningkat
Ketua MPR RI Bamsoet: MPR Akan Gelar Sidang Paripurna September 2024
HNW: Demi Keadilan, Harusnya Koreksi Juga Presidential Threshold 20 Persen
NasDem Siap Menggunakan Hak Konstitusional untuk Mengajukan Hak Angket
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 11:49 WIB

Haidar Alwi: Politik Butuh Nilai, Bukan Sekadar Strategi

Rabu, 19 Maret 2025 - 09:14 WIB

Dasco dan Komisi I Terima Koalisi Masyarakat Sipil, Bahas RUU TNI

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:40 WIB

DPRD DKI Jakarta Gelar Rapat Paripurna Hasil Reses ke-2

Senin, 10 Maret 2025 - 17:55 WIB

Ketum PBB Gugum Ridho Minta Pengurus Menjadi Penopang dan Penjaga Partai

Jumat, 28 Februari 2025 - 08:28 WIB

Anggota Komisi III DPR Bamsoet: Pemberantasan Korupsi Minim Progres, Kerugian Negara Terus Meningkat

Berita Terbaru