Aplikasi E-Berpadu untuk Percepatan Penanganan Perkara Pidana

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 Juni 2022 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: PNTanjung.com

Doc: PNTanjung.com

PIJAR-JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) melalui Biro Hukum dan Humas belum lama ini menggelar acara sosialisasikan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) secara hybrid (online dan offline) pada Selasa (14/6/2022) kemarin. Aplikasi tersebut merupakan upaya MA dalam mendukung salah satu program prioritas RPJMN 2020-2024 yakni Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

“Pengembangan aplikasi E-Berpadu ini dilakukan sesuai dengan arahan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana. Hal ini penting karena dengan modernisasi berbasis TI, transparansi dan akuntabilitas akan diperoleh masyarakat,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. H. Sobandi sebagaimana dikutip dari laman MA RI, Selasa (14/6/2022).

MA mengharapkan dengan pemanfaatan teknologi akan mengefisiensikan masyarakat dalam mengakses informasi penanganan perkara pidana. “Dengan TI masyarakat akan dengan cepat dan tepat mendapat informasi seputar penanganan perkara pidana dari awal hingga akhir proses. Hal ini tentunya akan memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat pencari keadilan,” kata dia.

Baca Juga :  Mengenal Kembali Bahasa Hukum, Bahasanya Dunia Hukum

Aplikasi e-Berpadu diyakini akan dapat menjadi sarana pertukaran dokumen secara elektronik bagi lembaga peradilan di bawah MA dengan lembaga penegak hukum lainnya. Terdapat sejumlah layanan yang dapat diakses melalui aplikasi e-Berpadu dan akan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang ada.

Saat ini layanan yang ada antara lain pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, dan penetapan diversi.

“E-Berpadu merupakan ‘embrio’ perwujudan Sistem Peradilan Pidana Secara Elektronik atau yang dikenal dengan e-Court Pidana, sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung No.4 Tahun 2020. Semoga aplikasi ini bisa menjadi jembatan dalam mewujudkan cita-cita membangun peradilan yang agung,” harapnya.

Baca Juga :  Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK, Rekening Senilai Rp76,2 Miliar Diblokir

Implementasi dari aplikasi E-Berpadu di pengadilan seluruh Indonesia telah direncanakan mulai pada Januari 2023 mendatang. Untuk tahap pertama, implementasi aplikasi e-Berpadu akan ditetapkan pada 7 wilayah sebagai pilot project sesuai dengan arahan Ketua MA yang diharapkan sudah mulai diimplementasikan pada bulan Juli 2022.

Ada 7 wilayah yang ditetapkan sebagai pilot project penerapan E-Berpadu ini meliputi Wilayah Pengadilan Tinggi Palembang, Wilayah Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Wilayah Pengadilan Tinggi Makassar, Wilayah Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Wilayah Pengadilan Tinggi Ambon, Wilayah Pengadilan Tinggi Kupang, dan Wilayah Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Berita Terkait

Uji Materi Perpu PUPN Tak Sekadar Gugatan, tapi Soal Integritas Negara
Laporan Dugaan Keterangan Palsu Mandek di Ditreskrimum, LSM KAKI Ganda Sirait Desak Kapolda Metro Jaya Bertindak Tegas
Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma adalah Korban Fitnah Sejak 1998
KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 12:14 WIB

Uji Materi Perpu PUPN Tak Sekadar Gugatan, tapi Soal Integritas Negara

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:46 WIB

Laporan Dugaan Keterangan Palsu Mandek di Ditreskrimum, LSM KAKI Ganda Sirait Desak Kapolda Metro Jaya Bertindak Tegas

Kamis, 29 Mei 2025 - 12:27 WIB

Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma adalah Korban Fitnah Sejak 1998

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Berita Terbaru