Aplikasi E-Berpadu untuk Percepatan Penanganan Perkara Pidana

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 Juni 2022 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: PNTanjung.com

Doc: PNTanjung.com

PIJAR-JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) melalui Biro Hukum dan Humas belum lama ini menggelar acara sosialisasikan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) secara hybrid (online dan offline) pada Selasa (14/6/2022) kemarin. Aplikasi tersebut merupakan upaya MA dalam mendukung salah satu program prioritas RPJMN 2020-2024 yakni Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

“Pengembangan aplikasi E-Berpadu ini dilakukan sesuai dengan arahan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana. Hal ini penting karena dengan modernisasi berbasis TI, transparansi dan akuntabilitas akan diperoleh masyarakat,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. H. Sobandi sebagaimana dikutip dari laman MA RI, Selasa (14/6/2022).

MA mengharapkan dengan pemanfaatan teknologi akan mengefisiensikan masyarakat dalam mengakses informasi penanganan perkara pidana. “Dengan TI masyarakat akan dengan cepat dan tepat mendapat informasi seputar penanganan perkara pidana dari awal hingga akhir proses. Hal ini tentunya akan memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat pencari keadilan,” kata dia.

Baca Juga :  Perpres 60 Tahun 2020 Ikut Atur Reklamasi | Ini Tanggapan Kritisnya

Aplikasi e-Berpadu diyakini akan dapat menjadi sarana pertukaran dokumen secara elektronik bagi lembaga peradilan di bawah MA dengan lembaga penegak hukum lainnya. Terdapat sejumlah layanan yang dapat diakses melalui aplikasi e-Berpadu dan akan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang ada.

Saat ini layanan yang ada antara lain pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, dan penetapan diversi.

“E-Berpadu merupakan ‘embrio’ perwujudan Sistem Peradilan Pidana Secara Elektronik atau yang dikenal dengan e-Court Pidana, sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung No.4 Tahun 2020. Semoga aplikasi ini bisa menjadi jembatan dalam mewujudkan cita-cita membangun peradilan yang agung,” harapnya.

Baca Juga :  Kemensos Dukung dan Beri Akses Penuh terhadap Proses Hukum di KPK

Implementasi dari aplikasi E-Berpadu di pengadilan seluruh Indonesia telah direncanakan mulai pada Januari 2023 mendatang. Untuk tahap pertama, implementasi aplikasi e-Berpadu akan ditetapkan pada 7 wilayah sebagai pilot project sesuai dengan arahan Ketua MA yang diharapkan sudah mulai diimplementasikan pada bulan Juli 2022.

Ada 7 wilayah yang ditetapkan sebagai pilot project penerapan E-Berpadu ini meliputi Wilayah Pengadilan Tinggi Palembang, Wilayah Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Wilayah Pengadilan Tinggi Makassar, Wilayah Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Wilayah Pengadilan Tinggi Ambon, Wilayah Pengadilan Tinggi Kupang, dan Wilayah Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Berita Terkait

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim
Apresiasi Putusan Bebas Tian Bahtiar, Iwakum: Perlindungan Pers Kian Dipertegas
Terbukti Menelantarkan Anak, MKH Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun
Beberapa Poin Tuntutan Belum Terakomodir, JPU Ajukan Banding Putusan Korupsi Pertamina
Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek, Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim
Kejari Jakarta Selatan Terapkan Restorative Justice Berbasis Pelatihan Kerja
Selain Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Ardianto Riza Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun
Deterrent Effect Jadi Dasar PN Denpasar Jatuhkan Pidana Tambahan Deportasi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:43 WIB

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:44 WIB

Terbukti Menelantarkan Anak, MKH Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:43 WIB

Beberapa Poin Tuntutan Belum Terakomodir, JPU Ajukan Banding Putusan Korupsi Pertamina

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:43 WIB

Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek, Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:29 WIB

Kejari Jakarta Selatan Terapkan Restorative Justice Berbasis Pelatihan Kerja

Berita Terbaru