Kewajiban yang perlu dilaksanakan pemberi kerja kepada pekerjanya yang merayakan hari raya keagamaan adalah memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Tapi pandemi Covid-19 yang berlangsung beberapa tahun terakhir membuat sebagian pengusaha kesulitan untuk memenuhi kewajiban itu.
Sebagaimana diketahui pandemi Covid-19 berdampak terhadap sektor industri. Kebijakan pemerintah yang diterbitkan untuk mencegah penularan Covid-19 membuat kegiatan produksi dibatasi. Akibatnya buruh bekerja secara bergiliran dan ada sebagian yang dirumahkan. Tentunya, terbatasnya produksi berdampak terhadap pendapatan yang diperoleh perusahaan sehingga mengganggu arus kas.
Melihat persoalan itu, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan pembayaran THR dimana mekanisme pembayarannya dapat dilakukan secara bertahap atau dicicil.
Tapi sekarang melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 mengatur pembayaran THR secara penuh dan sesuai peraturan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengimbau kepada pengusaha untuk membayar THR secara penuh tanpa dicicil. “Tanpa dicicil, alias kontan,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Jumat (8/4/2022) kemarin.
Menanggapi kebijakan itu, Ketua Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Apindo Jakarta, Nurjaman, mengatakan organisasinya tidak bisa menjamin seluruh pengusaha mampu membayar THR. Tapi Apindo mendorong seluruh pengusaha untuk membayar THR sesuai aturan.
“Kami tidak bisa menjamin (semua pengusaha membayar THR, red) karena karakter setiap perusahaan berbeda ada padat modal, padat karya, dan UMKM. Kalau perusahaan besar seharusnya tidak ada masalah soal pembayaran THR,” kata Nurjaman ketika dihubungi, Senin (12/4/2022).
Nurjaman mengatakan beberapa tahun terakhir ada perusahaan yang bersusah payah menghadapi dampak pandemi Covid-19 dengan menggunakan dana modal dan cadangan yang dimiliki. Saat ini perusahaan itu mulai bangkit. Tapi juga pengusaha tidak boleh menjadikan Covid-19 sebagai dalih untuk tidak melaksanakan kewajiban membayar THR.
Soal mekanisme pembayaran THR, Nurjaman mengimbau pengusaha dan pekerja untuk berdialog dan saling terbuka. Karena mereka yang paling mengerti bagaimana kondisi perusahaan. Dia mengakui dalam beberapa tahun terakhir ada pengusaha yang kesulitan membayar THR, sehingga ada yang membayar secara dicicil, atau malah setengahnya.
“Untuk tahun ini kami mengimbau pengusaha membayar THR sesuai aturan,” ujarnya.
Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang mengatakan bahwa Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha. Kebijakan THR sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.
Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur pelanggaran terhadap ketentuan THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR.
Dia mencatat tahun 2021 posko THR Keagamaan menerima 3.316 laporan yang terdiri dari 692 konsultasi dan 2.624 pengaduan THR. Setelah divalidasi dan verifikasi hanya 444 laporan yang dapat ditindaklanjuti. Seluruh laporan itu telah diselesaikan melalui berbagai cara mulai dari pembayaran THR sesuai aturan atau dilakukan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Dalam menindaklanjuti pengaduan yang diterima, pengawas ketenagakerjaan pusat dan daerah melakukan pemeriksaan ke perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran, pengawas akan menerbitkan nota pemeriksaan yang isinya memerintahkan untuk membayar THR sesuai ketentuan. Setelah menerbitkan nota pemeriksaan I dan II, pengawas ketenagakerjaan bisa menerbitkan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi kepada pihak berwenang.
Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan pembentukan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 di tingkat Provinsi, Mirah mendorong Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di seluruh provinsi untuk tegas dalam pengawasan dan penegakan hukum.
Perusahaan yang melanggar aturan THR harus dikenakan sanksi tegas, dipublikasi nama perusahaannya karena tidak membayar THR sesuai aturan. “Di saat kondisi masyarakat saat ini yang serba sulit, pemberian THR keagamaan secara penuh, tanpa dicicil, dan diberikan lebih cepat, akan sangat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya,” ujar Mirah.









