PIJAR-JAKARTA – Apa yang dimaksud dengan ‘ahli’ dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia? Dikutip dari Hukumonline mencatat setidaknya delapan regulasi soal ahli dalam kerangka peraturan perundang-undangan. Ada tujuh yang berupa undang-undang menyebut ‘ahli’ dalam prosedur beracara menegakkannya. Ada dua variasi istilah yang biasa digunakan berdampingan dengan penyebutan ‘ahli’ yaitu ‘keterangan ahli’ dan ‘saksi ahli’. Namun, tampak belum ada kriteria kualifikasi yang rinci tentang sosok ‘ahli’ dalam semua undang-undang itu. Laporan mendalam soal ini bisa dibaca dalam artikel Premium Stories berjudul “Meninjau Ulang Saksi Ahli dan Keahliannya Bersaksi di Mata Pengadilan”.
Lalu, bagaimana hukum mengukur seseorang layak disebut ‘ahli’?
Penelusuranya menemukan sejauh ini hanya perkara lingkungan hidup yang memiliki rincian kriteria kualifikasi ‘ahli’ dalam peradilan. Kriteria itu diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung No.36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.
Kriteria kualifikasi ‘ahli’ yang bisa diajukan sebagai ahli di peradilan perdata, pidana, dan tata usaha negara kasus lingkungan hidup ada tiga. Pertama, memiliki disiplin ilmu sesuai dengan perkara yang dibuktikan dengan ijazah pendidikan tinggi minimal magister atau mendapat pengakuan masyarakat sebagai ahli. Kedua, pernah menyusun atau membuat karya ilmiah atau penelitian relevan. Ketiga, aktif dalam seminar atau lokakarya yang tercantum dalam daftar riwayat hidup.
Selain itu, ada juga Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.13 Tahun 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli. Isinya menyatakan kriteria kualifikasi ‘ahli’ dalam tindak pidana pers hanya yang diajukan resmi oleh Dewan Pers sebagai ahli.
Berikut ini delapan regulasi soal ‘ahli’ dalam kerangka peraturan perundang-undangan.
1. Hukum Acara Perdata
Pasal 154 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)/ RIB (Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui) menyebut istilah ‘ahli’. Kriteria kualifikasi ‘ahli’ hanya soal kesamaan kriteria larangan menjadi ahli yang sama dengan larangan menjadi saksi. Namun, rincian kriteria apa yang membuatnya diakui sebagai ‘ahli’ tidak dijelaskan.
2. Hukum Acara Pidana
UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebut beberapa kali soal ‘ahli’. Tampak bahwa ‘ahli’ hanya dijelaskan sebagai ‘seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan’. Tidak ada kejelasan rincian soal kriteria kualifikasi keahlian khusus itu.
Namun, Pasal 133 KUHAP menyebut kriteria agak rinci soal ahli tentang korban luka, korban keracunan, atau korban mati yaitu dokter umum dan dokter spesialis kedokteran kehakiman/forensik. Namun, pasal ini juga membuka kemungkinan ahli lainnya yang tidak dijelaskan kriteria kualifikasinya.
3. Hukum Acara Administrasi
Pasal 102 UU No.5 Tahun 1986 jo. No.9 Tahun 2004 jo. No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) menyebutkan (1) Ahli adalah pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya. Tidak ada rincian kriteria kualifikasi soal ‘pengalaman dan pengetahuannya’ yang disebut di sana. Penjelasan Pasal 102 UU PTUN secara spesifik menyebut juru taksir sebagai pihak yang berwenang sebagai ahli. Namun, tidak ada uraian lebih lanjut siapa atau apa kriteria kualifikasi seorang juru taksir yang dimaksud.
4. Hukum Acara Konstitusi
Pasal 36 UU No.24 Tahun 2003 jo. No.8 Tahun 2011 jo. Perppu No.1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (UU Mahkamah Konstitusi) menyebut ‘keterangan ahli’ sebagai salah satu alat bukti. Namun, tidak kejelasan kriteria kualifikasi ‘ahli’ yang dimaksud.
5. Hukum Acara Sengketa Persaingan Usaha
Pasal 39 ayat 4 dan Pasal 42 huruf b UU No.5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha dan Larangan Praktek Monopoli (UU Persaingan Usaha) menggunakan istilah ‘saksi ahli’ dan ‘keterangan ahli’. Namun, tidak kejelasan kriteria kualifikasi ‘ahli’ yang dimaksud.
6. Hukum Acara Sengketa Hubungan Industrial
UU No.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU Hubungan Industrial) menggunakan istilah ‘saksi ahli’. Penjelasan Pasal 11 ayat (1) UU Hubungan Industrial memasukkan status sebagai pegawai pengawas ketenagakerjaan sebagai salah satu kualifikasi ahli dalam perkara hubungan industrial. Namun, tidak ada rincian lain soal kriteria kualifikasi ‘ahli’.
7. Hukum Acara Arbitrase
UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase) menggunakan istilah ‘saksi ahli’. Namun, tidak kejelasan kriteria kualifikasi ‘ahli’ yang dimaksud.
8. Perpres KKNI
Peraturan Presiden No.8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Perpres KKNI) sebenarnya bisa menjadi acuan bersama soal kriteria kualifikasi ‘ahli’. Perpres KKNI memberi rambu yang lebih terang benderang. Ada sembilan jenjang kualifikasi dimulai dari jenjang satu sebagai jenjang terendah sampai dengan jenjang sembilan sebagai jenjang tertinggi.
Pasal 2 ayat 2 huruf c Perpres KKNI mengatur hanya jenjang 7 sampai dengan jenjang 9 dikelompokkan dalam jabatan ahli. Secara akademik, Pasal 5 Perpres KKNI mengatur kriteria jenjang 7-jenjang 9 adalah lulusan Magister Terapan, Magister, Doktor Terapan, Doktor, pendidikan profesi, atau pendidikan spesialis.
Secara pelatihan kerja, seseorang diakui ‘ahli’ jika lulusan sertifikasi kompetensi pelatihan kerja yang isinya setara jenjang 7-jenjang 9. Secara pengalaman kerja, seseorang diakui ‘ahli’ juga harus melalui sertifikasi kompetensi oleh masing-masing sektor atau subsektor.









