Ketua MUI Dorong Indonesia Punya UU Anti Islamophobia

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Januari 2024 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MUI Dorong Indonesia Punya UU Anti Islamophobia

Ketua MUI Dorong Indonesia Punya UU Anti Islamophobia

PIJARJAKARTA | Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI), Prof Sudarnoto Abdul Hakim, mendorong Indonesia bisa mempunyai UU Anti-Islamophobia.

“Islamophobia saat ini telah menjadi krisis global yang mengancam kehidupan sosial, stabilitas dan keberlangsungan hak-hak personal dan publik,“ demikian disampaikan Prof Noto pada ‘Refleksi Tahun 2023 dan Harapan Tahun 2024’ di Aula Buya Hamka MUI, Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Baca Juga :  Trio Pengelola Judi Togel Keluaran Singapura Divonis 7 Bulan Penjara

Menurutnya, Islamophobia saat ini kerap kali mewujud dalam bentuk pelecehan terhadap Al-Quran serta perundingan terhadap umat Islam. Terbaru, bentuk islamophobia paling nyata adalah genosida yang dilakukan Israel terhadap bangsa Palestina.

Guru Besar UIN Jakarta yang dalam Pidato Guru Besarnya beberapa waktu lalu menyampaikan tentang Islamophobia ini mengatakan, Islamophobia sudah muncul sejak zaman Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga :  Kafe di Jakpus Diusut Polisi, Diduga Melanggar Prokes Acara Musik DJ

Islamophobia yang dirasakan Nabi Muhammad berupa cercaan, bully, boikot, serta tindakan kekerasan.

“Di antara tokoh pembenci Islam adalah Abu Jahal dan Abu Lahab,” ungkapnya.

Prof Noto menyampaikan, faktor munculnya Islamophobia adalah agama, politik, serta ekonomi. Kemunculannya disebabkan kekhawatiran dan ketakutan berlebihan terhadap Islam di tengah masyarakat.

“Undang-undang Anti-Islamophobia di Indonesia untuk menjaga umat Islam sekaligus masyarakat Indonesia,” pungkasnya. [MUI/ary]

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru