KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos Covid-19

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 25 Agustus 2023 - 03:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJARJAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) pada Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020.

Para Tersangka tersebut yaitu MKW selaku Direktur Utama PT BGR Persero periode 2018-2021; BS Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018-2021; AC Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018-2021; IW Direktur Utama MEP sekaligus Tim Penasihat PT PTP; RR Tim Penasihat PT PTP; RC General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT EGP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka IW, RR dan RC untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 23 Agustus-11 September 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK.

Dalam konstuksi perkaranya, kemensos memilih PT BGR sebagai distributor bantuan sosial beras (BSB) melalui surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran BSB untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program PKH dalam rangka penanganan dampak Covid-19, dengan nilai kontrak sebesar Rp326 Miliar.

Agar realisasi distribusi BSB dapat segera dilakukan, AC atas sepengetahuan MKW dan BS secara sepihak menunjuk PT PTP milik RC tanpa didahului proses seleksi untuk menggantikan PT DIB Persero, yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai konsultan pendamping distribusi BSB namun belum memiliki dokumen legalitas terkait pendirian perusahaannya. Selain itu IW dan RR juga ditunjuk sebagai penasehat PT PTP agar dapat menyakinkan PT BGR mengenai kemampuan PT PTP.

Baca Juga :  LBH Pijar Soal Panji Gumilang Ditahan Polri: Langkah Positif

Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas, serta sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh MKW. Adapun tanggal kontrak juga disepakati dibuat mundur (backdate).

Atas ide IW, RR dan RC, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi BSB. Pada periode September-Desember 2020, RR menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp151 Miliar. Terdapat rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT PTP dengan kembali mencantumkan backdate. Periode Oktober 2020-Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 Miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bantuan sosial beras (BSB).

Baca Juga :  Tuntutan Pembunuhan Brigadir J Dikritik, Jampidum: Tuntutan Kita Bukan Asal-Asalan!

Tindakan para Tersangka bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b, c, f dan g Jo Pasal 6 huruf c dan f Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN; dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.

Akibat perbuatan para Tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah sekitar Rp127,5 Miliar. Kemudian terdapat sekitar Rp18,8 Miliar diduga dinikmati secara pribadi oleh IW, RR dan RC.

Para Tersangka kemudian disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [KPK/ary]

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru