KPK Tetapkan Tersangka Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Ekspor Impor di Bea Cukai

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 12 Juli 2023 - 03:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJARJAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AP Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan barang ekspor impor pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka AP untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 7-26 Juli 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Perkara ini diawali dari temuan KPK pada data LHKPN AP yang diduga tidak sesuai dengan profilnya. KPK kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan dugaan peristiwa pidana korupsinya. AP diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk bertindak sebagai broker (perantara) serta memberikan rekomendasi kepada para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor. Hal ini dengan tujuan agar dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya.

Baca Juga :  Terbukti Korupsi Program KB, Bendahara DPMG-PKB Aceh Divonis 6 Tahun Penjara

Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Tersangka AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee. Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP diduga juga menyalahi aturan kepabeanan.

Penerimaan fee oleh AP diantaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya dengan bertindak sebagai nominee. Tindakan AP dimaksud diduga sebagai upaya menyembunyikan dan menyamarkan identitas AP sebagai pengguna uang yang sebenarnya, untuk membelanjakan, menempatkan, maupun menukarkan dengan mata uang lain.

Dugaan penerimaan gratifikasi oleh Tersangka AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 Miliar. AP membelanjakan dan mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP serta keluarganya. Diantaranya dalam kurun waktu 2021-2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, polis Asuransi senilai Rp1 Miliar, dan rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 Miliar.

Baca Juga :  Aliansi Nasional Reformasi KUHP Sampaikan 23 Isu Krusial RKUHP

Atas perbuatannya, AP disangkakan melanggar Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Turut disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [KPK/ary]

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru