Pembakaran Alquran Kembali Terjadi, MUI Sampaikan 3 Saran untuk Swedia

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 1 Juli 2023 - 04:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJARJAKARTA | Pembakaran Alquran di Swedia kembali terulang. Aksi ini masih dilakukan politisi garis keras Paludan beserta pengikutnya. Peristiwa yang terjadi bersamaan dengan Idul Adha tersebut, menuai banyak kecaman dari berbagai negara.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI), Sudarnoto Abdul Hakim, menyayangkan kejadian yang berulang di Swedia tersebut.

Terlebih aksi yang dilakukan oleh Paludan dan pengikutnya ini menistakan Alquran menjadi pembersih sepatu di hari penting umat Islam, Hari Raya Idul Adha.

“Aksi dan pelaku pembakaran Alquran masih sama dengan sebelumnya. Mereka jelas-jelas merupakan kelompok anti Islam,” ungkap Sudartono, Jumat (30/6/2023).

Dia juga menyayangkan sikap Pemerintah Swedia yang membiarkan aksi tersebut dengan mengatasnamakan kebebasan berekspresi. Padahal telah banyak kecaman yang dilayangkan secara terang-terangan oleh umat Islam sedunia.

Di samping itu, sikap Pemerintah Swedia tersebut secara langsung membuka jalan kehancuran demokrasi dan kedaulatan negara tersebut. Dalam konteks ini, seharusnya Pemerintah Swedia membuka ruang aman untuk membangun iklim demokrasi.

Baca Juga :  Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UNJ, Polisi Minta Korban Bikin Laporan

“Pertama, Pemerintah Swedia menjamin semua penduduk Swedia maupun WNA yang tinggal di sana untuk beragama sesuai keyakinan mereka. Kedua, mendorong masyarakat untuk bersikap toleran. Ketiga, mendorong kerukunan dan kerja sama antaragama dan budaya,” beber dia.

Lebih lanjut, Ketua MUI tersebut berharap agar negara-negara Barat lainya mampu merubah cara pandang mereka, khususnya tentang Islam. Sebab, pembakaran Alquran, bukan saja menyangkut umat Islam minoritas di Swedia, melainkan juga menyangkut seluruh Muslim di dunia.

Apabila Pemerintah Swedia tidak merespons kecaman dari berbagai negara, termasuk Indonesia, maka dengan sendirinya kepercayaan Internasional akan merosot. Sudartono menegaskan bahwa Pemerintah Swedia, Paludan beserta pengikutnya tidak boleh main-main soal yang sangat sensitif ini.

Baca Juga :  Satgas Terpadu Gagalkan Penyelundupan Serbuk Nikel oleh WN China di Bandara Khusus PT IWIP

Terulangnya kasus tersebut menjadi bukti bahwa Pemerintah Swedia belum bertindak serius menanganinya. Meskipun sebelumnya telah mendapat kecaman dan peringatan dari negara-negara lain, termasuk Indonesia.

“Saya meminta Duta Besar Swedia untuk Indonesia dapat segera memberikan penjelasan terkait kasus ini. Apa yang saya sampaikan tersebut menjadi bagian dari dukungan MUI terhadap sikap Liga Dunia Muslim terkait dengan kasus ini,” pungkas dia.

Seperti dilansir dari Reuters, Kamis (29/6/2023), terjadi di depan masjid pusat di Stockholm, Swedia saat perayaan Idul Adha. Kejadian tersebut disaksikan oleh 200 orang di lokasi.

Satu dari dua pengunjuk rasa merobek mushaf Alquran, lalu digunakan untuk menyeka sepatu, kemudian membakarnya. Dalam aksi ini, seseorang lainnya ada yang berorasi melalui pengeras suara (megafon). [MUI/ary]

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru