Sengketa 1,3 Ha Lahan Klaim Dishut DKI-Tamara Garden, Pewaris Ishak Ayub Jadi Saksi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2020 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Sengketa lahan TMB (Taman Maju Bersama) di Kalideres, Jakarta Barat yang diklaim milik Dinas Kehutanan Pemprov DKI Jakarta terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam sidang lanjutan itu pihak saksi, yakni ahli waris Ishak Ayub siap menyampaikan keterangan untuk mengungkapkan kebenaran atas status lahan sengketa itu.

“Sidang diagendakan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 17 Maret 2020,” kata advokat Madsanih Manong dari Law Firm Madsanih Manong SH dan Rekan di Jakarta, Senin, 2/3/20.

Sebelumnya sidang berlangsung di lokasi sengketa pada Kamis, 20/2/20.

Baca Juga :  KPK Tahan Tersangka Gratifikasi di DJP Kementerian Keuangan

Semula, kata Madsanih, sidang yang akan menghadirkan saksi ahli waris Ishak Ayub dijadwalkan pada Selasa, 25 Februari 2020. Namun, akses menuju Pengadilan memang terhalang banjir pada hari itu sehingga dijawal ulang pada pertengahan Maret.

Dalam sengketa ini Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar perkara pedata perbuatan melawan hukum (PMH) antara Tergugat PT Tamara Green Garden dengan Penggugat Ahmad Benny Mutiara yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya dari Law Firm Madsanih Manong dan Rekan.

Perihal persidangan berikutnyaMadsanih menegaskan, pihak penggugat Ahmad Benny Mutiara mengatakan bahwa pihaknya sangat siap.

Baca Juga :  Polsek Kalideres Gelar Sosialisasi dan Bagikan 500 Masker di Terminal Kalideres

“Saksi-saksi yang akan kami ajukan yakni saksi fakta kami yang nantinya akan menjelaskan antara lain saksi yang menunggu lahan tersebut beberapa tahun,” kata Madsanih di kantornya di Jakarta, Senin (2/3/2020).

Selain itu, Madsanih mengklaim memiliki saksi yang mengeluarkan surat keterangan girik riwayat tanah.

“Kami akan hadirkan salah satu pejabat yang menanda tangani akte jual beli pada saat itu tahun 1981, 1982, 1983,” jelas Madsanih.

Terakhir, Madsanih memohon doa dan berharap agar semua tahapan agenda persidangan berjalan dengan lancar. Aamiin…

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru