3 Upaya Hukum Setelah Vonis Pidana Mati

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Maret 2023 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Vonis pidana mati dijatuhkan kepada seseorang oleh negara kepada pelaku tindak pidana yang telah diputus bersalah atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Saat seseorang divonis pidana mati masih bisa menempuh upaya hukum. 

Menurut KUHAP, terpidana yang telah divonis pidana mati masih bisa melakukan upaya hukum yang meliputi:

1. Banding

Terpidana dapat mengajukan banding jika tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Negeri. Banding merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan pidana.

Putusan pengadilan yang dapat diminta banding hanya putusan pengadilan yang berbentuk Putusan bukan penetapan, karena terhadap penetapan upaya hukum biasa yang dapat diajukan hanya kasasi.

Tenggang waktu pernyataan mengajukan banding adalah 7 hari sejak putusan dibacakan sebagaimana tertuang dalam Pasal 233 ayat (2) KUHP. Jika tenggang waktu telah lewat, terhadap permohonan banding yang diajukan akan ditolak oleh Pengadilan Tinggi karena terhadap putusan Pengadilan Negeri yang bersangkutan dianggap telah mempunyai berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Revisi UU IKN Menunjukkan Ketidakmatangan Perencanaan dan Pengelolaan APBN

2. Kasasi

Pengajuan kasasi tertuang dalam Pasal 24 KUHP yang menyatakan bahwa putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh Pengadilan lain selain Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.

Tenggang waktu pernyataan mengajukan banding adalah 14 hari sejak diberitahukan kepada terdakwa. Jika telah lewat waktu permohonan, maka terhadap kasasi yang diajukan dianggap menerima putusan sebelumnya.

Kasasi akan ditolak oleh Mahkamah Agung karena terhadap putusan Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dianggap telah mempunyai berkekuatan hukum tetap.

3. Peninjauan Kembali

Peninjauan Kembali dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh terpidana atau ahli warisnya kepada Mahkamah Agung, kecuali terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Dasar Pengajuan Kembali tertuang dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP, yaitu:

A. Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.

Baca Juga :  145 Personel Polres Metro Jakarta Barat Naik Pangkat

B. Apabila dalam berbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain.

C. Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. Peninjauan Kembali dapat dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, apabila putusan itu merupakan suatu perbuatan pidana yang didakwakan dan terbukti namun tidak ikuti dengan suatu pemidanaan atau hukuman.

Selain tiga upaya yang bisa dilakukan setelah terpidana divonis hukum mati, upaya hukum tersebut bukan satu-satunya cara agar terlepas dari jerat pidana mati. Indonesia juga mengatur cara agar terpidana mati mendapatkan pengampunan atas perbuatannya, yaitu grasi, amnesti, dan abolisi.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru