Ketua MPR Minta OJK Evaluasi dan Pantau Belasan Perusahaan Asuransi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 Februari 2023 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR – JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempertajam jangkauannya di bidang pengawasan di sektor keuangan. Setidaknya ada belasan perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus. Oleh karenanya diperlukan pemeriksaan lanjutan agar tidak menimbulkan kerugian para nasabahnya.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menyorot banyaknya perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus OJK. Menurutnya OJK mesti mengevaluasi  dan memantau kinerja belasan perusahaan asuransi yang masuk kategori pengawasan khusus.

Termasuk memberikan rekomendasi dan solusi terhadap sejumlah permasalahan  yang dihadapi belasan perusahaan asuransi. Terutama, terhadap perusahaan asuransi yang disinyalir menimbulkan kerugian bagi para nasabahnya. Langkah pencegahan tersebut menjadi penting bagi industri di sektor keuangan.

“Meminta OJK mengevaluasi dan memantau kinerj abelasan perusahaan asuransi yang masuk kategori pengawasan khusus,” ujarnya melalului keterangannya di Komplek Gedung Parlemen, Jumat (3/2/2022).

Bamsoet, begitu biasa disapa melanjutkan, OJK sebagai lembaga garda terdepan di sektor jasa keuangan berkewajiban mengawasi program-program yang dilakukan belasan perusahaan asuransi tersebut. Setidaknya, agar belasan perusahaan asuransi itu mampu mengatasi permasalahan fundamental perusahaan.

Selain itu, memastikan perusahaan asuransi tersebut berjalan dengan lancar dan sehat, serta tidak merugikan nasabah. OJK pun harus menginformasikan kepada masyarakat soal belasan perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus tersebut. Termasuk soal prospek kinerja yang tengah dilakukan dalam rangka pemulihan dan pembenahan perusahaan asuransi terkait.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Anggota Paspampres Jadi Perhatian Panglima TNI

“Menginformasikan apabila sudah ada perusahaan asuransi yang sudah kembali disehatkan dan masuk ke pengawasan normal, sehingga tidak menghilangkan atau menurunkan kepercayaan masyarakat, serta juga tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.

Mantan Ketua DPR itu pun meminta OJK agar terus meningatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan asuransi yang ada  saat ini untuk memastikan perusahaan asuransi yang berjalan dengan lancar dan sehat. Serta tidak ragu menjadikan status pengawasan tersebut menjadi pengawasan khusus apabila terdapat perusahaan asuransi yang tidak sehat.\

“Bahkan merugikan nasabah,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Jasa Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastominyono mengatakan, pihaknya terus  mengupayakan penyelesaian masalah di sejumlah perusahaan asuransi. Menurutnya sejumlah kasus perusahaan asuransi secara intensif terus dilakukan proses penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Seperti PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL), PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life/PT AJK), dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera dan Asuransi Jiwasraya. Menurutnya, untuk kasus PT WAL yang izinya telah dicabut di penghujung 2022 lalu, OJK ters memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi yang telah diajukan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa (LB).

Baca Juga :  Presiden Jokowi Perintahkan Jajaran Gerak Cepat Atasi TPPO

Mantan Direktur Layanan Strategis PT Indonesia Asahan Aluminium OJK juga menghargai proses hukum yang sedang dilakukan Polri dengan  menetapkan 7 orang  tersangka terkait kasus PT WAL. Termasuk pemegang saham pengendali dan keluarganya yang diduga melakukan tindak pidana atas nama Evelina Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka.

“OJK mendorong agar pihak kepolisian dapat menyita harta kekayaan milik PSP untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis,” katanya.

Selain itu, OJK tetap meminta pemegang saham pengendali agar kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan PT WAL. Bahkan, kata Ogi, OJK bakal menindak tegas akuntan publik, kantor akuntan publik  (KAP), appointed actuary dan konsultan aktuaria yang memberikan jasa kepada PT WAL.

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru