Sejumlah Catatan Organisasi Profesi terhadap RUU Kesehatan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Januari 2023 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) tancap gas membentuk draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan dengan menggunakan metode omnibus law. Konsekuensinya, sejumlah UU eksisting yang mengatur profesi tenaga kesehatan terkena imbasnya. Protes dari kalangan organisasi profesi tenaga kesehatan semestinya menjadi pertimbangan untuk didengar sebagai bagian meaningful partisipation.

Ketua I Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PP IBI) Unik Endang S mengatakan organisasi tempatnya bernaung telah berusia 71 tahun dengan jumlah anggota sebanyak 400 ribuan bidan. Sementara 72 persen anggota IBI berada di layanan primer yang amat dekat dengan kebutuhan masyarakat. Dengan adanya RUU Kesehatan menggunakan omnibus law bisa berakibat hapusnya UU No.4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.

“Kalau UU 4/2019 dicabut begitu, pasti nanti bakal terjadi kerancuan dalam hal pengaturan,” ujar Unik Endang S dalam konferensi pers di Komplek Gedung Parlemen, Senin (16/1/2023).

Ia mengatakan UU 4/2019 telah terdapat aturan turunan yang mengatur standar profesi, kinerja hingga aspek legal tertinggi dari orang yang menjalani profesi bidan sebagai upaya mendapat kepastian hukum dalam pemberian pelayanan bagi ibu dan anak. Menurutnya, sebagai organisasi profesi, IBI menjadi garda terdepan dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak. Atas dasar itu, IBI mendesak agar DPR tidak mencabut UU 4/2019.

Dia melanjutkan yang dapat menentukan kompetensi profesi seseorang adalah organisasi profesi itu sendiri. Menjadi soal bila UU 4/2019 terimbas dari pembentukan RUU Kesehatan yang berdampak berubahnya standar profesi bidan. Seperti dalam menangani persalinan mesti ada standar pelayanan yang sama. Bila berbeda malah masyarakat yang dirugikan. Lagipula UU 4/2019 baru berlaku dan diimplementasikan 3 tahun ini. Bila kemudian dicabut menjadi tidak fair.

Baca Juga :  Pahami Perbedaan Linguistik Hukum dan Linguistik Forensik - Bagian 1

“Biarlah yang menjadi domain pemerintah silakan. Tapi organisasi profesi kami tetap diberikan otonom mengatur diri kita sendiri di lingkup profesi masing-masing. Sehingga kami secara aklamasi menolak RUU ini,” tegasnya.

Senada, Wakil Ketua Ikatan Dokter gigi Indonesia (PDGI) Gagah Daru Setiawan berpandangan organisasi profesi tak boleh dilemahkan. Bila UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran  diubah melalui RUU Kesehatan dengan omnibus law dengan melemahkan organisasi profesi, maka menjadi ‘mandul’. “Kalau UU 29/2004 dicabut, berarti fungsi dari profesi sudah tidak ada lagi ‘giginya’ atau istilahnya dimandulkan,” ujarnya.

Menurutnya, melalui RUU ini pengawasan organisasi profesi terhadap layanan yang diberikan para dokter gigi menjadi tak lagi dapat dilakukan maksimal. Dengan kata lain, pelemahan terhadap organisasi profesi dikhawatirkan pelayanan terhadap masyarakat tak lagi dapat terkontrol. Padahal, dalam melindungi masyarakat dan pelaku profesi dibutuhkan organisasi profesi yang memiliki marwah.

Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Noffendri Roestam mengatakan prinsipnya organisasi profesi yang dipimpinnya menginginkan semua UU yang mengatur profesi untuk kepentingan masyarakat. Sebagai bagian masyarakat, IAI memiliki hak mendapatkan penjelasan dari pembentuk UU.

“Keterlibatan seluruh organisasi profesi tentunya harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kepentingan dan UU terkait dengan kesehatan, sehingga sikap kami dari IAI tentunya sama mendukung dari organisasi profesi lainnya,” katanya.

Ketua DPP Bidang Perberdayaan Politik Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Oman Fathurohman berpandangan munculnya draf RUU Kesehatan terdapat kesepakatan antar organisasi profesi tenaga kesehatan menolak keberadaan RUU tersebut. Menurutnya, sepanjang RUU Kesehatan tidak mengusik wilayah profesi maka organisasi profesi tenaga kesehatan bakal mendukung upaya perbaikan di bidang kesehatan.

Baca Juga :  Begini Hukumnya Menikah di Usia Dini

“Tapi, lantaran mengusik profesi tenaga kesehatan, secara tegas organisasi profesi tenaga kesehatan kompak menolak RUU Kesehatan. Padahal organisasi profesi tenaga kesehatan sejatinya sedang berbenah dengan mengacu pada UU sektoral masing-masing,” kata Oman.

Dia melihat melalui RUU Kesehatan malah menimbulkan karut marut kondisi pelayanan kesehatan. Sebab sejumlah peraturan profesi tenaga kesehatan yang menjadi acuan dalam pelayanan kesehatan bakal dicabut. Alhasil, profesi tenaga kesehatan berpotensi kehilangan arah. “Kami berpendapat pembahasan RUU Kesehatan dengan omnibus law yang secara kilat seperti ini harus  kita tolak secara bersama-sama,” tegasnya.

Bakal ditampung

Anggota Baleg Ledia Hanifa Amaliah memastikan seluruh masukan dari organisasi profesi kesehatan bakal ditampung dalam pembahasan RUU Kesehatan. Sebab, pembahasan RUU Kesehatan di Baleg masih dalam tahap awal. Dia menyarankan agar organisasi profesi mengawal pembahasan serta melihat dan mengkritisi berbagai pengaturan dalam RUU Kesehatan.

“Ini masih tahapan awal jadi memang masukan-masukan dari teman-teman organisasi profesi ini menjadi bagian yang penting buat kita untuk dijadikan masukan dan bahan pertimbangan,” ujarnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menuturkan partisipasi dari organisasi profesi tenaga kesehatan amat diperlukan dalam setiap pembahasan RUU Kesehatan. “Masukan bermakna menjadi penting agar aturan yang dilahirkan mengakomodasi kepentingan banyak orang.”

Ledia memastikan DPR sebagai lembaga Legislatif bakal terus melakukan perbaikan RUU Kesehatan. Bahkan, seluruh masukan yang disampaikan organisasi profesi kesehatan bakal ditampung dan dibahas lebih mendalam oleh komisi terkait. Masukan dari organisasi profesi tenaga kesehatan menjadi bahan dalam perbaikan pembentukan norma dalam RUU Kesehatan.

“Jadi kira-kira kami masih tetap akan melakukan perbaikan-perbaikan atas usulan-usulan dari teman-teman organisasi profesi,” katanya.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru