PIJAR-JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) menyatakan aset jamaah First Travel harus dikembalikan kepada jamaah. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan-putusan sebelumnya yang menyatakan aset jamaah harus disita oleh negara.
“Kabul,” demikian bunyi amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 yang dilansir situs MA yang diajukan oleh bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan alias Siti Nuraida Hasibuan, Kamis (5/1).
Putusan ini sekaligus melegakan bagi para jamaah First Travel yang selama ini berjuang untuk mendapatkan dananya kembali, meskipun praktik pengembalian memerlukan proses panjang. Putusan PK tersebut mengubah kewenangan hak aset First Travel yang semula dirampas negara, menjadi dikembalikan ke para jamaah.
Merespons hal tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan setidaknya ada empat hal yang harus diperhatikan agar putusan ini berjalan dengan sebagaimana mestinya.
Pertama, Tulus menilai harus diputuskan siapa yang akan mengeksekusi putusan MA tersebut, mengingat kasus ini adalah kasus pidana pihak kejaksaan (Negeri Depok), dimana wewenang eksekusi berada di Jaksa Penuntut Umum. Kedua, sebelum putusan ini dieksekusi, dibutuhkan data korban berkaitan nama dan nilai kerugian.
“Pendataan ini harus jelas dan transparan. Serta jumlah aset yang telah disita atau dikumpulkan,” kata Tulus, Selasa (10/1).
Ketiga, kantor Kejaksaan Negeri Depok harus membuat notifikasi sebagai tindak lanjut putusan MA. Isinya agar jemaah umroh korban PT First Travel mendaftar dan mengajukan bukti klaim nilai kerugian.
Dan keempat, apabila nilai aset yang telah disita tidak sebanding dengan kerugian korban, maka atas persetujuan korban aset yang telah disita bisa dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan amal.
Sebelumnya Penasihat Hukum pro bono jamaah korban First Travel, TM Luthfi Yazid mengaku gembira dengan putusan PK tersebut. Hanya saja kabar putusan PK tersebut belum disertai dengan petikan putusan secara lengkap dalam laman webste MA berdasarkan pencarian Luthfi. Menurutnya, First Travel merupakan perusahaan penyelenggara pelaksanaan ibadah umrah (PPIU) yang seharusnya dijamin negara.
Sebab, ada kewajiban negara melalui Kemenag untuk memastikan secara rutin dan mengaudit sejumlah hal terhadap PPIU. Seperti keuangan, admistratif dan perizinan yang membuktikan sebuah PPIU dalam keadan sehat dan layak menyelenggarakan ibadah umrah sesuai dengan UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah maupun aturan turunanya. Tapi, lantaran First Travel gagal memberangkatkan puluhan ribu jamaah, pemerintah mesti bertanggung jawab terhadap kegagalan tersebut.
“Akhirnya, melalui PK sebagai upaya hukum luar biasa, aset First Travel dikembalikan kepada jamaah. Tetapi bagaimana mekanisme pengembaliannya kepada puluhan ribu jamaah, pastilah rumit, dan ruwet,” ujarnya, Jum’at (6/1).
Sementara itu Ahli Hukum Pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menilai di satu sisi putusan MA untuk mengembalikan aset yang disita untuk jamaah sudah tepat. Sebab, memang dalam perkara ini tidak ada unsur kerugian keuangan negara, sehingga aset tersebut harus dikembalikan kepada jamaah.
Namun di sisi lain timbul masalah baru tentang bagaimana mekanisme pembagian aset. Mengingat jumlah korban yang mencapai 63.310 jamaah dan total kerugian yang diakibatkan mencapai Rp905 miliar menurut putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok.
“Hasil kejahatan tentu harus dikembalikan kepada korbannya. Dalam hal ini yang menjadi persoalan adalah jumlah korban yang sangat banyak dan kerugian yang berbeda-beda, sementara hasil kejahatan yang tersisa jauh lebih kecil,” ujar Pohan.
Seperti diketahui, pada penyelidikan kasus tersebut, Bareskrim Polri menyatakan, aset First Travel yang terlacak mencapai Rp 50 miliar. Sedangkan, kuasa hukum Andika Surachman sempat menuturkan bahwa total aset kliennya yang telah disita mencapai Rp 200 miliar. Pada putusan Mahkamah Agung, taksiran aset menyusut menjadi tak lebih Rp30 miliar.









