Terkait Kasus Novel, LBH Pijar: Presiden Bisa Mengevaluasi Kinerja Aparat

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2020 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Sidang kasus Novel masih berjalan di pengadilan. Jaksa menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan tuntutan satu tahun penjara. Keduanya yang masih berstatus anggota polisi aktif juga sudah menyampaikan pleidoi.

Di sisi lain Novel tak yakin persidangannya berjalan fair. Menurut pengamatannya, ada banyak kejanggalan. Dia bahkan meyakini kedua terdakwa yang disidang bukan pelaku penyiraman yang sebenarnya.

Atas dasar itu, Novel kembali menyampaikan bahwa dirinya telah pasrah atas pengungkapan kasusnya. Hanya saja, ia mengingatkan bahwa kasusnya tidak berdiri sendiri.

Baca Juga :  Hari Pers Nasional 2023, Berikut Pesan Presiden

Sehingga, kasus Novel Basedan menjadi sorotan publik di era Presiden Joko Widodo. Salah satunya yang menyoroti kasus tersebut adalah LBH Pijar.

Kata Ketua LBH Pijar, Madsanih Manong, memang presiden tidak bisa mengintervensi proses hukum, namun tangung jawab presiden kepada masyarakat Indonesia mutlak, khususnya di bidang hukum.

“Institusi yang berwenang yang bertangung atas kasus ini yang di nilai tidak obyektif,” ujar Ketua Lembaga bantuan Hukum (LBH) Pijar, Madsanih Manong, Sabtu (20/6/2020).

Baca Juga :  Pakar Sebut Kewenangan Penuh OJK Usut Pidana Keuangan Berbahaya

Lebih lanjut Madsanih menyebutkan, presiden bisa mengevaluasi kinerja aparat di kepolisian dan kejaksaan yang menangani hal ini, tentunya melalui Kapolri dan Jaksa Agung.

“Kalau memang dianggap tidak kredibel dalam kasus ini, intrumen pengawas lain juga harus benar-benar bekerja obyektif seperti kompolnas, komisi kejaksaan, Ombudsman dan lainnya,” tegas Madsanih. [A Harahap]

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru