Terkait Kasus Novel, LBH Pijar: Presiden Bisa Mengevaluasi Kinerja Aparat

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2020 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Sidang kasus Novel masih berjalan di pengadilan. Jaksa menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan tuntutan satu tahun penjara. Keduanya yang masih berstatus anggota polisi aktif juga sudah menyampaikan pleidoi.

Di sisi lain Novel tak yakin persidangannya berjalan fair. Menurut pengamatannya, ada banyak kejanggalan. Dia bahkan meyakini kedua terdakwa yang disidang bukan pelaku penyiraman yang sebenarnya.

Atas dasar itu, Novel kembali menyampaikan bahwa dirinya telah pasrah atas pengungkapan kasusnya. Hanya saja, ia mengingatkan bahwa kasusnya tidak berdiri sendiri.

Baca Juga :  KPK Respons Kritik Menko Luhut Terhadap OTT Koruptor

Sehingga, kasus Novel Basedan menjadi sorotan publik di era Presiden Joko Widodo. Salah satunya yang menyoroti kasus tersebut adalah LBH Pijar.

Kata Ketua LBH Pijar, Madsanih Manong, memang presiden tidak bisa mengintervensi proses hukum, namun tangung jawab presiden kepada masyarakat Indonesia mutlak, khususnya di bidang hukum.

“Institusi yang berwenang yang bertangung atas kasus ini yang di nilai tidak obyektif,” ujar Ketua Lembaga bantuan Hukum (LBH) Pijar, Madsanih Manong, Sabtu (20/6/2020).

Baca Juga :  Perpres 60 Tahun 2020 Ikut Atur Reklamasi | Ini Tanggapan Kritisnya

Lebih lanjut Madsanih menyebutkan, presiden bisa mengevaluasi kinerja aparat di kepolisian dan kejaksaan yang menangani hal ini, tentunya melalui Kapolri dan Jaksa Agung.

“Kalau memang dianggap tidak kredibel dalam kasus ini, intrumen pengawas lain juga harus benar-benar bekerja obyektif seperti kompolnas, komisi kejaksaan, Ombudsman dan lainnya,” tegas Madsanih. [A Harahap]

Berita Terkait

Uji Materi Perpu PUPN Tak Sekadar Gugatan, tapi Soal Integritas Negara
Laporan Dugaan Keterangan Palsu Mandek di Ditreskrimum, LSM KAKI Ganda Sirait Desak Kapolda Metro Jaya Bertindak Tegas
Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma adalah Korban Fitnah Sejak 1998
KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 12:14 WIB

Uji Materi Perpu PUPN Tak Sekadar Gugatan, tapi Soal Integritas Negara

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:46 WIB

Laporan Dugaan Keterangan Palsu Mandek di Ditreskrimum, LSM KAKI Ganda Sirait Desak Kapolda Metro Jaya Bertindak Tegas

Kamis, 29 Mei 2025 - 12:27 WIB

Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma adalah Korban Fitnah Sejak 1998

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Berita Terbaru