Terkait Kasus Novel, LBH Pijar: Presiden Bisa Mengevaluasi Kinerja Aparat

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2020 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Sidang kasus Novel masih berjalan di pengadilan. Jaksa menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan tuntutan satu tahun penjara. Keduanya yang masih berstatus anggota polisi aktif juga sudah menyampaikan pleidoi.

Di sisi lain Novel tak yakin persidangannya berjalan fair. Menurut pengamatannya, ada banyak kejanggalan. Dia bahkan meyakini kedua terdakwa yang disidang bukan pelaku penyiraman yang sebenarnya.

Atas dasar itu, Novel kembali menyampaikan bahwa dirinya telah pasrah atas pengungkapan kasusnya. Hanya saja, ia mengingatkan bahwa kasusnya tidak berdiri sendiri.

Baca Juga :  Mengatasi Tantangan Perlambatan Ekonomi Global

Sehingga, kasus Novel Basedan menjadi sorotan publik di era Presiden Joko Widodo. Salah satunya yang menyoroti kasus tersebut adalah LBH Pijar.

Kata Ketua LBH Pijar, Madsanih Manong, memang presiden tidak bisa mengintervensi proses hukum, namun tangung jawab presiden kepada masyarakat Indonesia mutlak, khususnya di bidang hukum.

“Institusi yang berwenang yang bertangung atas kasus ini yang di nilai tidak obyektif,” ujar Ketua Lembaga bantuan Hukum (LBH) Pijar, Madsanih Manong, Sabtu (20/6/2020).

Baca Juga :  Revisi UU IKN Menunjukkan Ketidakmatangan Perencanaan dan Pengelolaan APBN

Lebih lanjut Madsanih menyebutkan, presiden bisa mengevaluasi kinerja aparat di kepolisian dan kejaksaan yang menangani hal ini, tentunya melalui Kapolri dan Jaksa Agung.

“Kalau memang dianggap tidak kredibel dalam kasus ini, intrumen pengawas lain juga harus benar-benar bekerja obyektif seperti kompolnas, komisi kejaksaan, Ombudsman dan lainnya,” tegas Madsanih. [A Harahap]

Berita Terkait

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang
Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi
Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Kamis, 16 April 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra

Rabu, 15 April 2026 - 21:51 WIB

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang

Selasa, 14 April 2026 - 20:03 WIB

Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi

Sabtu, 11 April 2026 - 16:41 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing

Berita Terbaru