Penghargaan Seumur Hidup untuk Sang Begawan Hukum Perdata J Satrio

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Desember 2022 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Tingginya kecintaan mendiang Juswito Satrio atau yang lebih dikenal ‘J Satrio’ telah membawanya melahirkan berbagai karya hingga akhir hayat pada tahun 2022 ini. Banyak buku yang menjadi buah pikirnya, terdapat 27 buku yang sudah dicetak semasa hidupnya.

27 buku karyanya itu telah menjadi pedoman bagi kalangan civitas akademika hukum maupun kalangan legal professional. Atas segala kontribusi dan dedikasi tingginya itu terhadap dunia hukum Indinesia, Hukumonline menganugerahkan Lifetime Achievement Award atau Penghargaan Seumur Hidup terhadap almarhum.

“Kami sekeluarga merasa bangga dan senang bahwa Bapak bisa mendapat penghargaan ini. Meskipun bapak sudah almarhum, tapi Bapak tetap dapat perhatian dari Hukumonline. Sekali lagi, terima kasih kami ucapkan,” ujar istri almarhum J. Satrio, Herwanti, melalui sambungan telpon, Jum’at (23/12/2022).

Sepanjang hidupnya, Herwanti memandang suaminya sejak masih muda memiliki kegemaran dalam belajar. Meski telah menamatkan pendidikan tinggi hukum puluhan tahun yang lalu, namun sang Bengawan Hukum Perdata itu senantiasa belajar dengan disiplin. Dari ilmu pengetahuan yang diperoleh olehnya lantas dituangkan dalam beberapa buku.

Baca Juga :  Tipikor Gelar Sidang Korupsi Jiwasraya, Hadirkan 13 Manager Investasi

“Pokoknya Bapak itu meskipun sudah tidak sekolah, tetap belajar terus. Karena itu bisa terus bikin buku, memang kerjaannya tiap hari itu baca buku. Kesenangannya itu. Semoga bisa demikian (penganugerahan ini bisa memberi inspirasi bagi tokoh hukum lainnya, red). Kalau pakar hukum yang lain tahu mungkin mereka akan merasa senang juga,” kata Herwanti.

Sebagai informasi, pria kelahiran Purwokerto 23 Juni 1936 itu menamatkan studi S1 Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Almarhum merupakan bagian dari FHUI angkatan 1955, satu angkatan dengan Charles Himawan (mantan Dekan FHUI), Prof. Dahnial Khumarga, Harry Tjan Silalahi, Jusuf Wanandi, Adnan Buyung Nasution, dan Prof. Satjipto Raharjo (Guru Besar FH Universitas Diponegoro).

Satrio kemudian memulai perjalanan kariernya menjadi dosen pada FH Universitas Wijaya Kusuma di tahun 1980. Satu tahun kemudian, dirinya juga berkesempatan mengajar pada FH Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dari 1981 sampai dengan 1998; Program Magister Kenotariatan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2001-2005; dan Pendidikan Notariat Universitas Hasanuddin (Unhas).

Kecintaannya terhadap dunia mengajar membawanya mengarungi perjalanan panjang sebagai dosen berbagai mata kuliah di FH. Sebut saja diantaranya seperti Pengantar Ilmu Hukum, Hukum Perdata I, Hukum Perdata II, Hukum Jaminan, dan Hukum Perikatan.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka Dugaan Suap Proyek Infrastruktur di Papua

Tidak berpuas diri, di sela-sela kesibukkannya sebagai seorang dosen, J Satrio menyelesaikan pendidikan notariatnya di FH UGM pada tahun 1984. Dari situlah Satrio mulai memperluas cakrawala profesinya di samping menjadi dosen, ia juga mulai menjajaki profesi notaris di Purwokerto sepanjang tahun 1985 sampai tahun 2001.

Salah satu hasil kerjanya sebagai notaris ialah pembuatan Akta No.5 untuk Yayasan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya dan Lingkungan Hidup (LPPSLH) pada 28 Februari 1987. Ia juga sempat aktif menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Purwokerto (1987-2001).

Setelah pensiun sebagai Notaris di 2001, ia masih lanjut mengajar di FH dan akhirnya baru berhenti mengajar sebagai dosen pada tahun 2005. Setelah pensiun, mendiang pengajar tulen itu masih memberikan diskusi dan konsultasi meski hanya kepada beberapa law firm di Jakarta dan satu bank yaitu Bank Central Asia (BCA).

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru