Mengenal Pentingnya Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dalam Jasa Keuangan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 24 Oktober 2022 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA | Verifikasi identitas melalui tanda tangan elektronik tersertifikasi menjadi penting di tengah pesatnya layanan digital saat ini. Dengan penerapan tanda tangan elektronik tersertifikasi tersebut meminimalkan pemalsuan dokumen di Indonesia. Pelaku bisnis khususnya industri jasa keuangan sudah seharusnya sadar untuk membangun kepercayaan masyarakat dengan melakukan keamanan data konsumennya melalui TTE tersertifikasi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) telah meresmikan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE). TTE adalah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi secara digital menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Chief Executive Officer Investree, Adrian Gunardi, menjelaskan layanan tanda tangan elektronik tersertifikasi membantu pelaku usaha memverifikasi identitas lebih singkat. Dia memaparkan layanan peran tanda tangan elektronik tersertifikasi dilihat dari sisi perusahaan pemberi pinjaman atau kreditur, yakni meminimalisasi risiko penipuan lewat data yang diberikan konsumen sebab TTE tersertifikasi memiliki jaminan nirsangkal.

Kemudian, TTE tersertifikasi yang tertera pada sebuah perjanjian, slip transaksi, atau sebuah dokumen elektronik berada dalam satu bentuk rangkaian persetujuan yang tidak dapat dibantah, sehingga dokumen elektronik pada perjanjian produk fintech ini memiliki kekuatan hukum.

Sedangkan dari sisi konsumen atau debitur, TTE tersertifikasi pada pinjaman online dapat mempercepat proses pinjaman dan bisa dilakukan di mana dan kapan saja tanpa harus bertatap muka. Debitur cukup mencantumkan TTE tersertifikasi milik mereka pada lembar dokumen elektronik yang perlu mereka tandatangani.

“Untuk keamanan, TTE tersertifikasi mampu melakukan verifikasi identitas penandatangan dan memastikan keaslian isi dokumen elektronik dalam perjanjian kerja sama antara penyelenggara P2P lending, lender, serta debitur. Dengan menggunakan TTE tersertifikasi proses pinjaman dana online antar berbagai pihak menjadi lebih mudah, terpercaya, ringkas atau efisien,” papar Adrian.

Baca Juga :  Sandiaga Uno Disambut Hangat di Pondok Pesantren Fadhlul Fadhlan Semarang

Dari sisi regulasi, TTE telah diatur dalam UU ITE No 19 Tahun 2016 Pasal 1 ayat 9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

Kemudian, terdapat juga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pasal 1 ayat 13 menjelaskan bahwa Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 41 ayat 3 menyatakan penggunaan tanda tangan elektronik wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai tanda tangan elektronik.

Lalu, ada juga POJK 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Pasal 37 ayat 3 menyatakan penggunaan Tanda Tangan Elektronik wajib dituangkan dalam pedoman penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Tanda Tangan Elektronik.

Sementara itu, Chief Executive Officer Privy, Marshall Pribadi, memaparkan pihaknya adalah perusahaan Penyelenggara Sertifikat Elektronik Tersertifikasi dan Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik yang didirikan di Jakarta pada tahun 2016, yang menyandang status penyelenggara sertifikat elektronik (PSrE) berinduk dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk menerbitkan sertifikat elektronik dengan tingkat verifikasi tertinggi (level 4).

Baca Juga :  Masyarakat Sipil Beberkan 2 Potensi Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J

Privy memiliki Perjanjian Kerjasama dengan Ditjen Kependudukan & Pencatatan Sipil dalam rangka menunjang layanan verifikasi identitas untuk penerbitan dan penggunaan sertifikat elektronik. Privy tercatat di Otoritas Jasa Keuangan sebagai Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) dalam Klaster E-KYC. Pada bulan September 2022 Privy telah ditunjuk sebagai Penyelenggara Sertifikat Non Instansi Dalam Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 454/KM.03/2022.

“Selama 6 tahun terakhir, Privy telah lulus uji ketat kegunaan, keandalan, dan keamanan. Kami telah melayani Bank, Asuransi, Telco, dan Fintech terbesar yang beroperasi di Indonesia. Hingga saat ini, Privy merupakan satu-satunya penyedia tanda tangan digital yang telah lolos dari Regulatory Sandbox Bank Indonesia,” paparnya.

Untuk pemenuhan dengan TTE Tersertifikasi terdapat syarat minimum agar memiliki berkekuatan hukum. Syarat tersebut antara lain identitas calon penandatangan diverifikasi terlebih dahulu oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, hingga biometrik wajahnya ke basis data Ditjen Dukcapil Kemendagri, baru kemudian diterbitkan pasangan kunci publik dan privat dan sertifikat elektronik.

Kunci Privat sebagai data pembuatan tanda tangan elektronik disimpan pada Military Grade certified Hardware Security Module dan penggunaannya dilindungi dengan minimal autentikasi 2 faktor. Segala perubahan pada kunci privat akan membuat dokumen gagal di dekripsi dengan kunci publik milik penandatangan yang terdapat pada sertifikat elektronik yang bersangkutan.

Berita Terkait

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini
MEGAPAD 2 dan SE 2 Jadi Senjata Baru TECNO Menggarap Pasar Tablet Indonesia
Higgs Games Island Ajak Penggemar Berinteraksi Langsung dengan Luís Figo Melalui Kompetisi Juggling
Kembangkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo ASN Non Jaksa Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI
Penurunan Omzet Penjualan adalah Business Risk bukan Force Majeure
Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK
Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran
Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:08 WIB

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini

Kamis, 10 September 2026 - 15:28 WIB

MEGAPAD 2 dan SE 2 Jadi Senjata Baru TECNO Menggarap Pasar Tablet Indonesia

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:56 WIB

Higgs Games Island Ajak Penggemar Berinteraksi Langsung dengan Luís Figo Melalui Kompetisi Juggling

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:44 WIB

Kembangkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo ASN Non Jaksa Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:07 WIB

Penurunan Omzet Penjualan adalah Business Risk bukan Force Majeure

Berita Terbaru