Penyelesaian Single Bar dan Multi Bar Harus Lewat Revisi UU Advokat

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 September 2022 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Dalam beberapa tahun terakhir, perdebatan single bar dan multi bar dalam tubuh organisasi advokat seolah tak ada ujungnya. Persoalan itu merembet ke berbagai hal, mulai fenomena standar profesi advokat, kualitas advokat, hingga mekanisme pengawasan dan penegakan kode etik advokat.

Wakil Ketua MPR sekaligus Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, menegaskan polemik single bar dan multi bar itu harus diakhiri. Upaya yang bisa dilakukan parlemen untuk menyelesaikan masalah tersebut yakni melalui revisi UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Kami di komisi III DPR berpikir perdebatan single bar dan multi bar harus kita akhiri,” kata Arsul dalam diskusi bertajuk “Problematika dalam Penegakan Kode Etik Advokat di Tengah Kondisi Organisasi Advokat Saat Ini” yang digelar DPC Peradi Jakarta Selatan di Jakarta, Selasa (13/09/2022).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan RUU Advokat sempat masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2009-2014. Kala itu, DPR dan pemerintah telah membentuk panitia khusus yang selanjutnya dibentuk panitia kerja (panja) guna membahas RUU itu. Pembahasan itu tak selesai sampai masa persidangan periode 2009-2014 berakhir. RUU Advokat masuk Prolegnas 2015–2019 sebagai inisiatif DPR, tapi nasib pembahasan RUU Advokat sama seperti periode sebelumnya, tak tuntas sampai akhir periode.

Kemudian, RUU Advokat kembali masuk ke dalam Prolegnas 2020–2024 sebagai inisiatif DPR, tapi belum menjadi Prolegnas Prioritas di tahun 2022. Arsul mengatakan pada intinya ruang diskusi untuk menyempurnakan substansi RUU Advokat masih terbuka. Ada banyak gagasan dari anggota Komisi III DPR terhadap RUU Advokat, antara lain membenahi kelembagaan organisasi advokat.

Baca Juga :  Tergugat Tak Hadir, Hakim Tunda Sidang Gugatan Sengketa Lahan di Semanan

Arsul memberi contoh setelah reformasi banyak lembaga yang “dirombak” karena sebelumnya memiliki kewenangan sebagai regulator sekaligus eksekutor. Misalnya, Pertamina sebelum era reformasi bertindak sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk membuat regulasi sekaligus sebagai pelaksananya.

Tapi kemudian fungsi regulator dilepas dari Pertamina dan dialihkan ke SKK Migas. Begitu pula Jasa Marga dimana sebelum reformasi memiliki kewenangan sebagai regulator sekaligus pengelola jalan tol. Tapi sekarang dipisah dimana fungsi regulator jalan tol dialihkan kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Melihat perkembangan tersebut, Arsul mengatakan untuk organisasi advokat harus ada yang single bar yakni memiliki fungsi sebagai regulator dan tidak menjalankan fungsi sebagai pelaksana atau eksekutor. Fungsi regulator ini seperti melakukan pengawasan, menyusun kurikulum pendidikan, kode etik, membentuk Dewan Kehormatan Advokat. Sebaliknya untuk organisasi advokat lain yang tidak memiliki fungsi sebagai regulator, maka bertindak sebagai pelaksana atau eksekutor.

“Organisasi advokat yang memegang fungsi regulator itu tidak boleh menggelar pendidikan khusus profesi advokat (PKPA),” tegasnya.

Secara umum pokok-pokok revisi UU Advokat meliputi 8 hal. Pertama, terkait fungsi, kedudukan, dan wilayah kerja advokat. Kedua, hak dan kewajiban. Ketiga, pengangkatan, sumpah atau janji, dan pemberhentian. Keempat, organisasi advokat. Kelima, Dewan Advokat Nasional. Keenam, Kode Etik dan Dewan Kehormatan-Majelis Kehormatan. Ketujuh, partisipasi masyarakat. Delapan, larangan dan ketentuan pidana.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan mengatakan profesi advokat saat ini seolah hidup dalam hutan belantara dimana pelanggaran termasuk terhadap kode etik advokat kerap terjadi. Otto melihat pelanggaran kode etik advokat sebagai persoalan serius.

Baca Juga :  Dugaan Pungli Retribusi Sampah, Ketua Akpersi DKI: Usut Tuntas Setoran di Luar Mekanisme

Penegakan terhadap kode etik harus dilakukan, tapi masalahnya dengan kondisi saat ini hal itu belum bisa dilakukan secara optimal. Banyaknya organisasi advokat memunculkan tren pindah organisasi dimana advokat pindah organisasi ketika dijatuhi sanksi etik dari organisasi sebelumnya.

Dia memberikan contoh saat ini ada banyak organisasi advokat yang masing-masing menerapkan standar kelulusan yang berbeda-beda dalam menggelar ujian advokat. Akibatnya kualitas advokat yang dihasilkan juga berbeda-beda. “Penegakan kode etik (advokat, red) tidak akan tercapai kalau tidak ada (system, red) single bar,” kata Otto Hasibuan.  

Otto menjelaskan yang dimaksud single bar  yakni hanya ada satu organisasi advokat yang memiliki kewenangan untuk mengatur berbagai hal terkait profesi advokat. Tapi bukan berarti tidak boleh ada organisasi advokat lainnya. Intinya dari banyak organisasi advokat itu hanya satu organisasi yang punya kewenangan. 

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap advokat. Organisasi advokat harus memiliki Dewan Kehormatan yang salah satu tugasnya menegakan kode etik advokat. Soal usulan Dewan Kehormatan Bersama, Otto menyebut usulan itu ujungnya pasti perpecahan karena berpotensi konflik pada saat menentukan siapa ketuanya. “Ini tidak menyelesaikan masalah.”

Vice President KAI, Luthfi Yazid mengatakan pengawasan terhadap advokat diatur Pasal 12 dan 13 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Sayangnya pasal itu tidak menjelaskan lebih rinci. Ia melihat ada peluang untuk menerbitkan peraturan pelaksana yang diterbitkan pemerintah untuk mengatur lebih jelas pengawasan terhadap advokat. “Tapi, saya mengusulkan dibentuk Dewan Kehormatan Bersama.”

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru