Wamenkumham: Peran Advokat Dibutuhkan dalam Penyusunan RKUHP

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Agustus 2022 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Hukum Pidana (RKUHP). Setelah menetapkan 14 isu krusial, Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya agar melakukan kembali dialog kepada publik sebagai bagian menyerap masukan terhadap isu-isu krusial yang tertuang dalam draf RKUHP.

Dalam aspirasi penyusunan RKUHP tersebut, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Prof Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan siap terbuka dalam penyusunannya. Salah satu pihak yang dibutuhkan aspirasinya yaitu profesi advokat. Dia menjelaskan advokat berperan penting dalam memberi masukan pasal-pasal berkaitan hukum pidana.

“Peran advokat di tengah sistem hukum seperti ini punya peran sangat penting. Terlebih kalau bicara peran advokat dalam sisitem peradilan pidana lebih rumit dan sulit,” jelas Edward saat menyampaikan keynote speech dalam acara Hukumonline’s Top 100 Indonesian Law Firms 2022 Awards Night yang didukung Privy Id, Rabu (23/8/2022) malam di Jakarta.

Baca Juga :  Menyoal Penyidikan Tunggal oleh OJK dalam UU PPSK

Dia juga menyampaikan salah satu masukan yang didengar yaitu saat pemerintah mencabut ketentuan advokat curang dalam RKUHP.

“Dalam rangka penyusunan RKUHP kami mendapat banyak masukan dari teman-teman advokat. Saya beri apresiasi luar biasa yang coba cermati RKUHP itu dan lihat bagaimana profesi advokat dalam berapa pasal beri masukan berarti. Termasuk kami take down mengenai advokat curang,” jelas Edward.

Dengan penyusunan RKUHP yang aspiratif tersebut diharapkan dapat mempertahankan profesi advokat sebagai officium nobile.

“Saya kira ke depan tugas kami Kemenkumham mari bersama-sama coba revisi KUHP dan mencoba pertahankan advokat itu sebagai profesi officium nobile dan mari bersama-sama jaga marwah advokat tersebut,” pesan Edward.

Baca Juga :  Residivis Kasus Narkotika, Rahadian Bintang Purnama Dituntut 16 Tahun Penjara

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamananan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada jajarannya untuk memastikan masyarakat memahami pasal-pasal RUU KUHP yang menjadi perdebatan.

 Oleh karena itu Presiden Jokowi meminta agar digelar diskusi masif dengan masyarakat. Selain memberi pemahaman, diskusi itu diharapkan mampu menjaring masukan masyarakat.

“Bapak Presiden memerintahkan atau meminta kepada kami dari pemerintah yang terkait dengan ini, untuk sekali lagi memastikan bahwa masyarakat sudah paham terhadap masalah-masalah yang masih diperdebatkan itu. Sehingga kami diminta untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru minta pendapat dan usul-usul dari masyarakat,” ujar Mahfud usai mengikuti rapat terbatas sebagaimana dikutip laman setkab.go.id, Selasa (23/8).

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru