Melihat Fungsi Legal Due Diligence

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 1 Agustus 2022 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Sektor bisnis seperti perusahaan tidak hanya berfokus kepada penjualan produk serta target pasar yang dituju. Saat sebuah perusahaan melakukan transaksi, baik itu penanaman modal ataupun akuisisi dibutuhkan peran legal due diligence.

Legal due diligence menjadi domain para konsultan hukum/lawyer sebagai dasar pertimbangan bagi klien untuk mengambil keputusan tentang langkah selanjutnya yang berhubungan dengan transaksi perusahaan.

Legal due diligence merupakan sebuah proses mengkaji dan menganalisis dokumen suatu objek transaksi untuk menilai kepatutan target dari segi hukum dengan tujuan memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau objek transaksi.

“Pada awal menempuh karier sebagai legal due diligence, kerjanya hanya input data dan kesannya monoton. Tetapi ternyata sejalan dengan yang dikerjakan, pemahaman mengenai legal due diligence tidak sekadar input data, melainkan banyak hal-hal yang komprehensif tentang aspek-aspek legal dalam suatu perusahaan,” jelas Arselan Ruslan selaku Founding Partner ANSS Counselors at Law dalam webinar dikutip dari Hukumonline, Kamis (28/7).

Ia juga mengatakan seiring berjalannya waktu, peran legal due diligence akan mulai mengerti mengenai struktur korporat, kepemilikan saham, komisaris, pergantian komisaris, dokumen yang diperlukan untuk pencatatan aset perusahaan, atau  pemahaman mengenai kelengkapan izin usaha, menganalisa mengenai ada atau tidaknya sengketa di dalam perusahaan.

Baca Juga :  Dunia Usaha Siap Implementasikan UU PDP

“Dari situ kita dapat ilmu atau mungkin tantangan, jadi jika ada rekan-rekan lawyer yang mungkin baru tahun pertama di corporate lawyer, jangan merasa hanya input data kerjaannya, justru itu kesempatan belajar yang luar biasa untuk memahami seluruh aspek legal  secara keseluruhan dalam suatu perusahaan,” sambungnya.

Peran legal due diligence di sektor bisnis tidak hanya sebatas logistik supply dokumen. Namun, harus kritis daripada lawyer yang mengerjakan legal due diligence, sehingga legal due diligence bisa tersusun dengan baik, dan dapat melihat apakah ada kekurangan dokumen atau kesalahan analisa, sehingga dibutuhkan peran kerjasama antara lawyer yang menyusun dan legal in house klien.

Dalam memperoleh informasi atau fakta material suatu perusahaan, legal due diligence perlu melakukan beberapa cara, di antaranya:

1. Melakukan pemeriksaan atas dokumen

2. Pemeriksaan yang dilakukan melalui tanya jawab

3. Turut serta dalam pertemuan uji tuntas

Baca Juga :  DPR Diminta Segera Bahas Pasal LGBT dalam RUU KUHP

4. Melakukan kunjungan lokasi

5. Melakukan konfirmasi dengan profesi atau lembaga penunjang pasar modal lainnya

6. Serta melakukan informasi, konfirmasi, dan keterangan resmi dari instansi pemerintah yang terkait

Arselan juga menghimbau kepada lawyer atau legal corporate harus mengetahui jenis transaksi perusahaan. Apakah berupa akuisisi atau apakah tujuannya hanya sebagai penawaran umum.

“Kemudian, setelah itu kita tentukan metode. Hal ini ada kaitannya dengan transaksi, sejauh mana legal due diligence ingin dilakukan, apa yang menjadi fokus utama dalam legal due diligence itu, dan tentunya tidak mengenyampingkan aspek lain terkait hukum yang menjadi atensi utama jika ingin usaha berjalan baik.” Jelasnya.

Selanjutnya, legal due diligence perlu mencari tahu produk perusahaan, apakah ini akuisisi atau saham akuisisi, karena dari hal tersebut bisa menentukan hasil akhir dan pada akhirnya dapat menceklis dokumen untuk dilakukannya legal opinion.

Legal due diligence yang telah selesai hanya boleh ditanda tangani oleh advokat. Sebab, legal due diligence yang dihasilkan terdapat opini dan analisis hukum yang memerlukan seseorang yang terlatih dan memiliki izin, yaitu advokat.

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru