Alasan MK Tolak Legalisasi Ganja untuk Kepentingan Medis

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 Juli 2022 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Upaya sejumlah warga negara dan lembaga untuk melegalkan ganja untuk kepentingan pengobatan/medis akhirnya kandas di tangan palu hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, secara bulat MK menolak pengujian Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menempatkan ganja termasuk dalam narkotika Golongan I yang penggunaannya dapat terkena sanksi pidana.

“Menyatakan permohonan Pemohon V dan Pemohon VI tidak dapat diterima. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan putusan bernomor 106/PUU-XVIII/2020, Rabu (20/7/2022).

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika berbunyi, ‘dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “Narkotika Golongan I” adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan’. Sedangkan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika menegaskan, ‘Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan’.

Permohonan ini diajukan tiga orang pemohon perseorangan yang merupakan para ibu dari anak penderita celebral palsy yaitu Dwi Pertiwi (Pemohon I); Santi Warastuti (Pemohon II); dan Nafiah Murhayanti (Pemohon III). Serta organisasi nirlaba yang didirikan dengan tujuan agar masyarakat dapat terpenuhi akses terhadap pelayanan kesehatan yakni Perkumpulan Rumah Cemara (Pemohon IV), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) (Pemohon V); dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) (Pemohon VI).

Dwi Pertiwi, salah seorang ibu yang menjadi pemohon, terungkap pernah memberikan terapi minyak ganja (cannabis oil) kepada anaknya yang menderita celebral palsy semasa terapi di Victoria, Australia, pada 2016 silam. Tetapi, sekembalinya ke Indonesia, Pemohon menghentikan terapi tersebut karena adanya sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Narkotika. Begitupula dengan dua orang ibu lainnya yang menjadi pemohon perkara ini.

“Adanya larangan tersebut telah secara jelas, menghalangi Pemohon I untuk mendapat pengobatan yang dapat meningkatkan kualitas kesehatan dan kualitas hidup anak pemohon,” ujar Erasmus dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di ruang sidang MK, Rabu (16/12/2020) lalu.

Baca Juga :  Lanjut S2 atau Kerja Dulu? Simak Nasihat Dekan FH UB untuk Fresh Graduate

Dalam petitumnya, para pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28H ayat (1) UUD Tahun 1945 sepanjang tidak dibaca “Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan ”Narkotika Golongan I” adalah Narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan dan atau terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.”

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan terlepas dari fakta pemanfaatan narkotika telah digunakan secara sah dan diakui secara hukum sebagai bagian pelayanan kesehatan sejumlah negara di dunia, MK memandang fakta hukum tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan tolak ukur. Sebab didapati karakter yang berbeda dari jenis bahan narkotika, struktur dan budaya hukum masyarakat dari negara yang bersangkutan, sekaligus sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

Di Indonesia, meski ada fakta hukum terkait banyak penyakit tertentu yang mungkin dapat disembuhkan dengan pengobatan yang memanfaatkan jenis narkotika golongan tertentu, hal tersebut tidak berbanding lurus dengan akibat besar yang ditimbulkan apabila tidak ada kesiapan. Khususnya terkait dengan struktur dan budaya hukum masyarakat, termasuk sarana dan prasarana yang dibutuhkan belum sepenuhnya tersedia. Terlebih, bagi pemanfaatan jenis Narkotika Golongan I yang memiliki dampak ketergantungan yang sangat tinggi.

Dengan demikian, atas keinginan para Pemohon untuk diperbolehkannya jenis Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan dan/atau terapi sejauh ini masih belum diperoleh bukti telah dilakukan pengkajian dan penelitian bersifat komprehensif dan mendalam secara ilmiah di Indonesia. Oleh karenanya, MK kesulitan mempertimbangkan dan membenarkannya baik secara medis, filosofis, sosiologis, maupun yuridis.

“Mahkamah dapat memahami dan memiliki rasa empati yang tinggi kepada para penderita penyakit tertentu yang secara fenomenal menurut para Pemohon dapat disembuhkan dengan terapi yang menggunakan jenis Narkotika Golongan I, sebagaimana yang dialami oleh anak Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III,” ucap Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan.

Baca Juga :  Forum Wartawan Polri Pilih Ketua Periode 2020-2022

Untuk itu, MK tidak memiliki pilihan selain mendorong penggunaan jenis Narkotika Golongan I dengan terlebih dahulu dilakukan pengkajian dan penelitian secara ilmiah tentang kemungkinan dilakukannya pemanfaatan jenis Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan dan/atau terapi. Dengan maksud hasil pengkajian dan penelitian tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan para pembentuk undang-undang dalam merumuskan posibilitas perubahan kebijakan perihal pemanfaatan jenis Narkotika Golongan I.

Mahkamah melihat kepastian dapat atau tidaknya jenis Narkotika Golongan I digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau terapi sudah sejak lama menjadi kebutuhan yang sangat mendesak. Dibuktikan dengan eksistensi Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika yang telah mencantumkan larangan tegas penggunaan jenis Narkotika Golongan I untuk terapi. Berarti fenomena kebutuhan jenis Narkotika Golongan I untuk dapat dimanfaatkan guna keperluan terapi sudah muncul sejak sebelum UU Narkotika ini ada.

“Dengan demikian, Mahkamah perlu menegaskan agar pemerintah segera menindaklanjuti Putusan a quo berkenaan dengan pengkajian dan penelitian jenis Narkotika Golongan I untuk keperluan pelayanan kesehatan dan/atau terapi. Hasilnya dapat digunakan dalam menentukan kebijakan, termasuk dalam hal ini dimungkinkannya perubahan undang-undang oleh pembentuk undang-undang guna mengakomodir kebutuhan dimaksud,” tegasnya.

Atas dasar itu, MK menyimpulkan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika telah memberikan kemanfaatan dan kepastian hukum berkaitan dengan hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, hak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, serta demi meningkatkan kualitas hidup dan demi kesejahteraan umat manusia sebagaimana dimaksud Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.

Selain itu, telah memberikan kepastian hukum berkaitan dengan hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Mahkamah berpendirian Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika adalah konstitusional. Dengan demikian, sebagai konsekuensi yuridisnya terhadap ketentuan norma Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika juga dinyatakan konstitusional.

Berita Terkait

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini
MEGAPAD 2 dan SE 2 Jadi Senjata Baru TECNO Menggarap Pasar Tablet Indonesia
Higgs Games Island Ajak Penggemar Berinteraksi Langsung dengan Luís Figo Melalui Kompetisi Juggling
Kembangkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo ASN Non Jaksa Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI
Penurunan Omzet Penjualan adalah Business Risk bukan Force Majeure
Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK
Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran
Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:08 WIB

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini

Kamis, 10 September 2026 - 15:28 WIB

MEGAPAD 2 dan SE 2 Jadi Senjata Baru TECNO Menggarap Pasar Tablet Indonesia

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:56 WIB

Higgs Games Island Ajak Penggemar Berinteraksi Langsung dengan Luís Figo Melalui Kompetisi Juggling

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:44 WIB

Kembangkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo ASN Non Jaksa Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:07 WIB

Penurunan Omzet Penjualan adalah Business Risk bukan Force Majeure

Berita Terbaru