5 Asas-Asas Hukum Pidana dan Penggolongannya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Juli 2022 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Diterangkan Fitri Wahyuni dalam Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, asas hukum pidana dapat dikategorikan berdasarkan dua kelompok besar. Pertama, asas hukum pidana menurut waktu. Asas yang masuk penggolongan ini adalah asas legalitas.

Kedua, asas hukum pidana berdasarkan tempat dan waktu. Adapun asas-asas hukum pidana yang masuk dalam penggolongan ini, antara lain asas teritorial, asas personalitas, asas perlindungan, dan asas persamaan. Berikut paparannya.

  1. Asas Legalitas

Asas legalitas atau the principle of legality merupakan asas yang menentukan bahwa tindak pidana haruslah diatur terlebih dulu dalam undang-undang atau suatu aturan hukum sebelum seseorang melakukan pelanggaran atau perbuatannya.

Kehadiran asas legalitas dalam peraturan perundang-undangan dapat ditemukan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menerangkan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.

Menurut Amir Ilyas dalam Asas-Asas Hukum Pidana, Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana sebagai Syarat Pemidanaan, keberadaan asas legalitas dalam KUHP memiliki tiga pokok pengertian sebagai berikut.

  1. Tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana apabila perbuatan itu tidak diatur dalam suatu peraturan terlebih dahulu.
  2. Untuk menentukan adanya tindak pidana tidak boleh didasarkan pada analogi.
  3. Peraturan-peraturan hukum pidana tidak boleh berlaku surut.

Lebih lanjut, Muladi (dalam Ilyas, 2012:13) asas legalitas sebagai asas hukum pidana ini nyatanya bertujuan untuk hal-hal berikut.

  1. Memperkuat adanya kepastian hukum.
  2. Menciptakan keadilan dan kejujuran bagi terdakwa.
  3. Mengefektifkan deterrent function dari sanksi pidana.
  4. Mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
  5. Memperkokoh penerapan the rule of law.
  6. Asas Teritorial
Baca Juga :  Astrid Abina Sihombing: Menjadi In House Counsel Tak Hanya Urus Litigasi dan Complain

Asas hukum pidana yang satu ini dilandasi oleh kedaulatan negara. Negara yang berdaulat wajib menjamin ketertiban hukum di wilayahnya dan oleh sebab itu, negara berhak menjatuhkan pidana bagi siapapun yang melakukan tindak pidana di wilayahnya.

Kehadiran asas teritorial dalam peraturan perundang-undangan dapat ditemukan dalam Pasal 2 KUHP yang menerangkan bahwa ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia.

Disarikan dari artikel Berbuat Pidana di LN, Bisakah WNI Memilih Hukum yang Lebih Meringankan Baginya?, perluasan asas teritorial dapat ditemukan dalam Pasal 3 KUHP yang menyatakan bahwa ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.

  1. Asas Nasional Aktif atau Asas Personalitas

Secara sederhana, asas hukum pidana ini menitikberatkan subjek hukum sebagai warga negara tanpa mempermasalahkan lokasi keberadaannya.

Jika diartikan, dengan asas personalitas atau nasional aktif, peraturan perundang-undangan pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang dilakukan warga negara di mana pun warga tersebut berada, sekalipun di luar negeri.

Kehadiran asas personalitas dalam peraturan perundang-undangan dapat ditemukan dalam Pasal 5 KUHP yang menerangkan bahwa ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga negara yang di luar indonesia melakukan salah satu atau sejumlah kejahatan (yang diatur lebih lanjut dalam sejumlah pasal) dan melakukan salah satu perbuatan yang dipandang peraturan perundang-undangan Indonesia sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara tempat kejadian diancam dengan pidana. Aturan lebih lanjut mengenai asas personalitas dapat ditemukan dalam Pasal 6, 7, dan 8 KUHP.

  1. Asas Nasional Pasif atau Asas Perlindungan
Baca Juga :  Penghargaan Seumur Hidup untuk Sang Begawan Hukum Perdata J Satrio

Menurut asas hukum pidana yang satu ini, berlakunya perundang-undangan pidana didasarkan pada kepentingan hukum suatu negara yang dilanggar oleh seseorang di luar negeri dengan tidak dipersoalkan kewarganegaraannya; apakah pelaku adalah warga negara atau orang asing.

Jika disederhanakan, pada intinya asas perlindungan menitikberatkan pada perlindungan unsur nasional terhadap siapapun dan di mana pun. Kehadiran asas perlindungan dalam peraturan perundang-undangan dapat ditemukan dalam Pasal 4 KUHP dan diperluas dalam Pasal 8 KUHP.

  1. Asas Persamaan atau Asas Universal

Asas persamaan atau yang dikenal juga dengan asas universal menitikberatkan pada kepentingan hukum internasional secara luas atau. Makna luas berarti hukum pidana tidak dibatasi oleh tempat, wilayah, atau bagi orang tertentu saja, melainkan berlaku di mana pun dan bagi siapa pun.

Diterangkan Eddy Hiariej dalam Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, arti penting dari asas universal adalah jangan sampai ada pelaku kejahatan internasional yang lolos dari hukuman. Agar tidak ada pelaku yang lolos, setiap negara berhak untuk menangkap, mengadili dan menghukum pelaku kejahatan internasional.

Kemudian, jika pelaku kejahatan internasional telah diadili dan dihukum oleh suatu negara, negara lain tidak boleh mengadili dan menghukum pelaku kejahatan internasional atas kasus yang sama. Asas universal ini berlaku bagi tindak pidana yang dinilai sebagai kejahatan internasional, bukan kejahatan transnasional.

Kehadiran asas universal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dapat ditemukan dalam Pasal 4 angka 2 dan angka 4 KUHP.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru