Panduan Membuat Surat Gugatan Perdata

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Mei 2022 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: legistra.com

Doc: legistra.com

PIJAR | JAKARTA – Dalam perkara perdata, dikenal dengan adanya surat gugatan. Penting untuk diketahui bahwa saat merumuskan surat gugatan, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan. Berikut panduan dalam cara membuat surat gugatan perdata selengkapnya.

Isi Wajib Surat Gugatan

Fauzie Y. Hasibuan dalam Praktek Hukum Acara Perdata di Pengadilan Negeri menerangkan sejumlah syarat yang harus tertuang dalam surat gugatan. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Identitas para pihakMakna dari identitas ini meliputi nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, agama, tempat tinggal, dan kewarganegaraan jika diperlukan. Kemudian, pihak yang terlibat harus disebutkan secara jelas, baik kapasitas dan kedudukannya. Apakah pihak tersebut sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan, pemohon, atau termohon.
  2. Alasan-alasan gugatan atau posita

Posita atau fundamentum petendi adalah bagian berisi dalil yang menggambarkan adanya hubungan yang menjadi dasar/uraian dari suatu tuntutan. Posita terdiri dari dua bagian, yaitu:

  1. bagian yang menguraikan kejadian atau peristiwanya (fetelijkegroden); dan
  2. bagian yang menguraikan tentang dasar hukumnya (rechtgronden).
  1. Tuntutan atau petitum
Baca Juga :  DJKI Komitmen Selenggarakan Sistem Pelayanan yang Cepat, Tepat, dan Profesional

Secara sederhana, petitum adalah tuntutan apa saja yang dimintakan oleh penggugat kepada hakim untuk dikabulkan. Petitum ini terbagi menjadi tiga, yakni:

  1. tuntutan pokok atau primer yang merupakan apa yang diminta oleh penggugat atau tuntutan yang dijelaskan dalam posita; dan
  2. tuntutan tambahan, bukan tuntutan pokok yang langsung berhubungan dengan pokok perkara yang merupakan tuntutan pelengkap. Contoh dari tuntutan tambahan dalam surat gugatan, antara lain tuntutan agar tergugat dihukum membayar biaya perkara, membayar bunga, membayar uang paksa, dan lain-lain.
  3. tuntutan subsider atau pengganti, tuntutan yang diajukan dalam mengantisipasi jika tuntutan pokok dan tuntutan tambahan tidak diterima hakim.

Hal yang Mengakibatkan Surat Gugatan Tidak Diterima

Drs. Abdul Hamid Lubis, MH, Hakim Ketua PA Rantau Prapat menerangkan sejumlah alasan yang mengakibatkan contoh surat gugatan tidak diterima.

Surat gugatan yang dibuat tidak memenuhi syarat formil atau mengandung error in persona. Makna dari error in persona ini, antara lain:

  1. Diskualifikasi in person

Terjadi karena penggugat bukan persona standi in judicio dengan alasan belum dewasa, bukan orang yang mempunyai hak dan kepentingan, atau di bawah curatele; dan kuasa yang bertindak tidak memenuhi syarat, bisa karena tidak mendapat kuasa atau karena surat kuasa khusus tidak sah.

  1. Gemis Aanhoedanig Heid

Orang yang ditarik sebagai tergugat tidak tepat.

  1. Plurium Litis Consortium

Orang yang ditarik sebagai tergugat tidak lengkap.

  1. Kesalahan pada penegasan para pihak dalam perkara
Baca Juga :  5 Sebab Pengusaha ‘Kalah’ dalam Perselisihan PHK di PHI

Formulasi penegasan dalam penulisannya merupakan syarat formil karena tujuan penegasan kedudukan para pihak berkaitan dengan hak membela dan mempertahankan kepentingannya. Maksud dari penegasan ini adalah posisinya dalam perkara.

  1. Gugatan kabur atau obscuur libel

Gugatan kabur dianggap sebagai gugat cacat formil dengan arti gugatan tidak jelas. Ada beberapa alasan yang mengakibatkan gugatan kabur, antara lain posita tidak menjelaskan dasar hukum yang mendasari, objek yang disengketakan tidak jelas, dan lain-lain.

  1. Perumusan Hal-Hal yang Bersifat Asesor

Dalam penulisan surat gugatan, gugat asesor harus mengikuti uraian rumusan dalil gugat pokok, tidak boleh terbalik.

Berita Terkait

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang
Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi
Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Kamis, 16 April 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra

Rabu, 15 April 2026 - 21:51 WIB

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang

Selasa, 14 April 2026 - 20:03 WIB

Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi

Sabtu, 11 April 2026 - 16:41 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing

Berita Terbaru