Polda Metro Sebut Pelaku Begal Anggota TNI Berjumlah 8 Orang

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Mei 2022 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (ist)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (ist)

PIJAR | JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan bahwa jumlah pelaku terhadap dua anggota TNI AD bernama Prada Junior Noval dan Prada Ardian Sapta di dekat pasar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sebanyak delapan orang.

Aksi begal itu terjadi pada Sabtu, 7 Mei 2022 sekitar pukul 05.15 WIB usai kedua korban membeli bahan-bahan pokok.

“Hal tersebut diketahui usai penyidik ​​melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang pelaku berinisial Muhammad Rizky yang berhasil ditangkap lebih dulu,” kata Zulpan kepada wartawan Senin (9/5).

Baca Juga :  Kejagung Siap Periksa Empat Pejabat Garuda Indonesia Sebagai Saksi

Diketahui, pelaku melakukan aksi begal menggunakan empat sepeda motor.

“Terhadap satu pelaku yang kami amankan, upaya pembegalan ini dilakukan oleh empat motor. Masing-masing motor yang diduga berisi dua orang jadi terlupakan pelaku 8 orang,” ujarnya.

Zulpan juga menjelaskan awal aksi begal ini terjadi saat kedua anggota TNI AD berboncengan menaiki motor. Kemudian, di tengah perjalanan, keduanya dihentikan oleh para pelaku.

Baca Juga :  Kejati DKJ Periksa Mantan Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso terkait Korupsi Pembiayaan ke PT Tebo Indah

Sempat terjadi perlawanan, sehingga para pelaku berupaya menyelamatkan diri. Namun, dalam perlawanan tersebut korban mengejar dan berhasil menangkap satu pelaku begal. 

Menurutnya, ada tujuh pelaku lainnya masih dalam tahap pengejaran.

“Satu yang sudah ada, 7 lagi masih dalam pengejaran mudah- mudahan dalam waktu dekat kami tangkap pelakunya,” tegas Zulpan.

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru