Ingat, UU Cipta Kerja Ubah Ketentuan Daluwarsa Gugatan PHK

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 29 Maret 2022 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: Kompas.com

Doc: Kompas.com

Ketentuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial telah diatur dalam sejumlah regulasi antara lain UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Namun, semenjak UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diundangkan, ketentuan mengenai perselisihan hubungan industrial telah diubah sebagian.

Advokat sekaligus praktisi hukum ketenagakerjaan, Juanda Pangaribuan, mengatakan UU No.2 Tahun 2004 tidak masuk dalam kategori UU yang diubah melalui UU No.11 Tahun 2020. Kendati demikian, perubahan sebagian ketentuan perselisihan hubungan industrial dalam UU No.13 Tahun 2003 melalui UU No.11 Tahun 2020 berdampak terhadap pelaksanaan sebagian ketentuan UU No.2 Tahun 2004.

“Walau UU No.2 Tahun 2004 tidak diubah, tapi terbitnya UU No.11 Tahun 2020 berdampak terhadap UU No.2 Tahun 2004,” katanya dalam Diskusi Interaktif Hukumonline 2022 bertema “Tata Cara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)” Day 1, Senin (28/03/2022).

Juanda memberi contoh UU No.13 Tahun 2003 mengatur tentang waktu daluwarsa bagi buruh menuntut haknya baik yang timbul pada saat terjadinya hubungan kerja dan ketika berakhirnya hubungan kerja atau mengalami PHK. Misalnya, pasal 96 yang menyebut tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi daluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 tahun sejak timbulnya hak.

Baca Juga :  46 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat

Ketentuan pasal 96 itu dibatalkan MK melalui putusan No.100/PUU-X/2012. UU No.11 Tahun 2020 juga menghapus pasal 96 UU No.13 Tahun 2003. Juanda mengatakan pasal 96 UU No.13 Tahun 2003 itu mengatur hak yang timbul dalam hubungan kerja seperti THR, upah lembur dan upah.

Selain itu UU No.13 Tahun 2003 juga mengatur daluwarsa tuntutan PHK oleh pekerja/buruh melalui pasal 171. Ketentuan itu intinya mengatur pekerja/buruh yang mengalami PHK tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pekerja/buruh tersebut tidak dapat menerima PHK itu maka dapat mengajukan gugatan paling lama 1 tahun sejak tanggal dilakukan PHK. Ketentuan tersebut sekarang dihapus melalui UU No.11 Tahun 2020.

Mengingat kedua pasal terkait daluwarsa dalam UU No.13 Tahun 2003 itu dicabut, Juanda mengatakan pasal 82 UU No.2 tahun 2004 mengatur daluwarsa untuk gugatan pekerja/buruh atas PHK sebagaimana dimaksud pasal 159 dan pasal 171 UU No.13 Tahun 2003 yakni 1 tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan tersebut oleh pengusaha. Sama seperti pasal 96 dan 171, pasal 159 UU No.13 Tahun 2003 juga dihapus UU No.11 Tahun 2020.

Baca Juga :  Dor! Dua dari Tiga Pelaku Curanmor di Kalideres Ditembak Polisi

Juanda menegaskan UU No.2 Tahun 2004 tidak diubah melalui UU No.11 Tahun 2020, tapi pasal 82 beleid tersebut terdampak perubahan UU No.13 Tahun 2003 melalui UU No.11 Tahun 2020. Akibatnya, pasal 82 UU No.2 Tahun 2004 tidak lagi mencantumkan pasal 159 dan pasal 171 UU No.13 Tahun 2003. Kemudian bisa diartikan maksud pasal 82 yang berlaku saat ini adalah gugatan pekerja/buruh atas PHK dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha.

“Daluwarsa mengajukan gugatan PHK tidak lagi diatur UU No.13 Tahun 2003 tapi melalui UU No.2 Tahun 2004. Daluwarsa untuk mengajukan tuntutan akibat PHK yakni 1 tahun,” urai Juanda.

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru