KPK Kembali Periksa Sekda Kota Bekasi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 14 Maret 2022 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati terkait dugaan pengadaan barang dan jasa serta jual jabatan yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

“Saksi TPK (Reny Hendrawati) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi),” jelas Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).

Sebagai informasi, pemanggilan Sekda Reny Hendrawati ini bukan kali pertama. Dia sebelumnya pernah dipanggil KPK pada Selasa (22/2/2022) dan Kamis (16/2/2022).

Baca Juga :  Aturan Perpajakan dalam UU HPP pada Aspek Plus Minusnya

Pada pemeriksaan pertama, Reny mengembalikan jumlah uang terkait perkara. Sedangkan dalam pemanggilan kedua, dia dikonfirmasi tentang perintah Rahmat Effendi dalam pengadaan lahan.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi bersama sejumlah orang lainnya ditangkap KPK. Dari operasi tangkap tangan dugaan korupsi ini, KPK juga menyita uang miliaran rupiah.

Dalam kasus ini, total KPK menjerat 9 tersangka antara lain:

Sebagai pemberi :

  1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo).
  2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta.
  3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa).
  4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
Baca Juga :  Kejaksaan RI Serahkan Hasil Lelang BPA Fair 2026 dan Penelusuran Aset Edi Tansil ke Kemenkeu Senilai Total Rp1,02 Triliun

Sebagai penerima:

  1. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi.
  2. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi.
  3. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari.
  4. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna.
  5. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru