Tersebarnya pengaturan restitusi di beberapa peraturan berdampak pada ketidakseragaman dalam penerapannya. Untuk itu mengisi kekosongan itu, Mahkamah Agung (MA) tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Tata Cara Pemberian Restitusi dan Kompensasi bagi Korban Tindak Pidana yang bakal diterbitkan dalam waktu dekat.
Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan tersebarnya pengaturan restitusi di sejumlah peraturan perundang-undangan menjadi persoalan lembaganya yang diberi wewenang memberi restitusi. Sebab, pemahaman penegak hukum terhadap restitusi, seperti polisi, jaksa dan hakim dinilai belum sama soal restitusi.
Untuk itu, kekurangan pengaturan dalam hal restitusi tak melulu harus dengan merevisi UU. Sebab, merevisi UU membutuhkan waktu cukup panjang. Tapi, MA dapat menerbitkan Perma tentang Tata Cara Pemberian Restitusi dan Kompensasi bagi Korban Tindak Pidana yang dalam waktu dekat bakal terbit.
Dalam pembahasan rancangan Perma tersebut, LPSK pun telah memberikan banyak masukan. Status rancangan Perma tentang Tata Cara Pemberian Restitusi dan Kompensasi bagi Korban Tindak Pidana telah rampung pembahasannya. Dia meminta masyarakat menunggu terbitnya Permatersebut. “Tinggal terbit dan diundangkan masuk dalam berita acara negara,” kata dia.
Selama ini dalam penegakan hukum, aparat penegak hukum hanya mendasarkan pada UU yang menyebut restitusi. Seperti dalam UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahuun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
“Padahal kalau merujuk UU No.31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, restitusi menjadi hak semua korban tindak pidana sebatas dengan tindak pidana tertentu yang UU-nya menyebutkan,” ujarnya kepada Hukumonline, Kamis (10/3/2022).
Namun, dalam praktiknya tingkat keberhasilan penerapan restitusi secara umum masih terbilang rendah. Selain problem penegak hukum belum begitu paham soal restitusi, juga tidak memiliki perspektif terhadap pemenuhan hak korban. Hanya menempatkan korban sebagai objek pembuktian semata. Penegah hukum cenderung konsen pada penghukuman pelaku tindak pidana.
Di lain sisi, putusan pengadilan terhadap perkara TPPO misalnya, cenderung ringan di bawah 1 tahun. Alhasil, pelaku yang memiliki uang atau tidak cenderung memilih hukuman badan ketimbang membayar ganti rugi atau restitusi. Karena itulah, LPSK menyarankan ke Mahkamah Agung (MA) agar menerapkan hukuman tambahan terhadap para pelaku sebagai unsur yang bersifat memaksa.
“Jadi kalau para pelaku tidak mau bayar restitusi, cabut hak-hak narapidananya,” ujarnya.
Hukumonline coba menghubungi Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro untuk mengetahui informasi terakhir rancangan Perma tersebut. Sayangnya hingga berita ini diturunkan, pihak MA belum juga merespon. Sementara sumber Hukumonline yang enggan disebut namanya mengatakan Rancangan Perma tersebut telah disetujui di tingkat rapat pimpinan MA.
Setelah disetujui di tingkat pimpinan MA, draf rancangan Perma tersebut diajukan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar diberikan nomor dan dimuat dalam berita negara. “Setelah dapat nomor berita negara, baru dikasih nomor oleh MA,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah melalui Kemenkumham merumuskan konsep revisi terhadap kelemahan regulasi UU No.31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kemudian menyodorkan ke DPR agar masuk dalam daftar Prolegnas untuk dibahas bersama dan ditetapkan sebagai UU.
Mantan Ketua DPR periode 2019-2014 itu meminta Kemenkumham perlu mengkaji mendalam secara yuridis dan sosiologis pengaturan restitusi agar dapat meningkatkan kepatuhan pelaku tindak pidana memenuhi pembayaran ganti rugi kepada korban. Setidaknya agar ada upaya paksa terhadap pelaku kejahatan dalam melaksanakan eksekusi atas restitusi yang ditetapkan putusan pengadilan.
Sementara Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan berbagai ketentuan hukum materil tentang restitusi bagi korban di berbagai peraturan belum secara tuntas diatur dalam sistem pemidanaan. Tak hanya itu, tak ada penjelasan gamblang soal restitusi masuk dalam pidana pokok atau tambahan. Sebab, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mengatur hukuman soal restitusi.
Selama ini Pasal 7 ayat (1) UU 13/2006 sudah mengatur mekanisme prosedur pengajuan restitusi dengan melibatkan LPSK yang dimohonkan korban tindak pidana. Namun praktiknya, korban harus menempuh prosedur yang cukup panjang. Masalah lain, tidak jelasnya pengaturan pihak atau lembaga yang berwenang mengeksekusi pelaksanaan restitusi.
Dalam UU 13/2006, LPSK hanya berwenang memberi perlindungan dan hak-hak saksi dan korban. Tak ada satupun kewenangan LPSK melaksanakan putusan pengadilan tentang restitusi yang diajukan korban tindak pidana. Demikian pula PP 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban pun tidak mengatur tegas kewenangan LPSK dalam melaksanakan putusan pengadilan terkait restitusi.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu menilai tidak ada prosedur dan mekanisme tunggal dalam pemberian restitusi oleh lembaga yang diberikan wewenang negara kepada korban tindak pidana atau keluarganya. Meskipun restitusi umumnya diajukan melalui LPSK. Tapi, UU 21/2007 malah membuka peluang pengajuan restitusi tanpa melalui LPSK.









