Pengemudi Roda Empat Tabrak Dua Mobil Parkir di Jakpus

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 24 Februari 2022 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Seorang pengemudi menabrak dua mobil yang sedang parkir di Jalan Paseban, Senen, Jakarta Pusat pada Kamis (24/2/2022) sekitar pukul 06.15 WIB.

Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Purwanta menerangkan kecelakaan ini berawal saat pengemudi Calya dengan nomor polisi B 2525 PKH yang dikemudikan ISS dari arah timur menuju barat di Jalan Paseban.

Baca Juga :  Kejari Samarinda Tahan 8 Tersangka KUR Fiktif BRI yang Rugikan Negara Rp1,4 Miliar

“Sesampainya di depan sebuah rumah, mobil tersebut hilang kendali dan menabrak Suzuki Ertiga dengan nomor polisi B 2282 SYZ dan Suzuki Ertiga dengan pelat nomor B 2790 TOX yang sedang parkir,” kata Purwanta dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).

Dikatakan Purwanta, dugaan sementara kecelakaan ini karena pengemudi Calya berinisial ISS kurang hati-hati dan lalai sehingga mengakibatkan tabrakan terhadap dua mobil lainnya.

Baca Juga :  MUI : Tafsir Baru dalam RUU HIP Mendegradasi Pancasila

“Ini juga disebabkan karena yang bersangkutan ada kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang menimbulkan gangguan konsentrasi,” sambungnya.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Namun, ketiga mobil termasuk pengemudi yang menabrak mengalami kerusakan cukup parah di bagian depan.

“Barang bukti kendaraan diamankan, kecelakaan ini sudah ditangani petugas,” tukasnya.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru