Polres Jakbar Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba, 672.626 Jiwa Terselamatkan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 9 Februari 2022 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat bersama unsur Forkopimko memusnahkan ratusan kilogram barang bukti narkotika yang diungkap dalam kurun tiga bulan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga bandar dan 9 pelaku pengedar. 

Waka Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan dengan menggunakan mesin incenerator itu merupakan hasil pengungkapan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat maupun polsek, selama kurun waktu 3 bulan terakhir, yakni Nopember 2021 hingga Januari 2022. 

“Dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP), jajaran Polres mengungkap ada 3 bandar dan 9 pengedar. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku adalah 31 kg sabu, 255 kg ganja dan 5000 butir ekstasi. Barang bukti diamankan dari sejumlah TKP seperti Medan, Tangerang, kemudian Jakarta dan Banyumas,” jelas Bismo, usai memusnahkan barang bukti di halaman Mapolrestro Jakarta Barat, Rabu (9/2). 

Baca Juga :  Dugaan Pungli Retribusi Sampah, Ketua Akpersi DKI: Usut Tuntas Setoran di Luar Mekanisme

Pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan jajaran Polres Jakarta Barat, setidaknya mampu menyelamatkan sekitar 672.626 jiwa dengan rincian, 31 Kg sabu sama saja dengan merusak 155.380 orang (asumsi 1 orang mengonsumsi 0,2 gram), 255 kg ganja, bisa merusak 510.000 orang (asumsi 1 orang mengonsumsi 0,5 gram) dan 5000 butir ekstasi yang dapat merusak 5000 orang (asumsi 1 orang mengonsumsi 1 pil ekstasi). 

Baca Juga :  Madsanih: Upaya Hukum Banding Para Tergugat Kandas

Hadir mewakili Walikota Jakarta Barat, Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat memberikan apresiasi atas keberhasilan Polrestro Jakarta Barat, dalam pengungkapan kasus narkoba dalam kurun waktu 3 bulan. 

“Pemkot Jakarta Barat memberikan apresiasi kepada Polres Jakbar atas pengungkapan kasus narkoba dalam kurun waktu 3 bulan. Untuk itu, Pemkot Jakbar akan selalu membantu aparat kepolisian dalam menanggulangi bahaya narkoba, minimal dengan melakukan langkah- langkah preventif,” ucap Tamo.

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru