Kejagung Bakal Periksa 12 Direksi Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi LPEI

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 4 Februari 2022 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa direksi 12 perusahaan di bawah Johan Darsono Group terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional Tahun 2013-2019.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan penyidik tentu membutuhkan keterangan dari 12 perusahaan tersebut.

“Memang dari 12 korporasi itu belum kita periksa keseluruhan. Tetapi segera diperiksa dalam waktu dekat ini, tunggu saja ya,” ujar Supardi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022).

Menurut Supardi, hingga saat ini belum ada pengembalian uang kepada negara dari 12 korporasi tersebut. Namun begitu, jika ada yang mengembalikan pun perkara dugaan korupsi akan tetap ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Soal Insiden Tewasnya Brigadir J, Presiden: Ungkap Kebenaran Apa Adanya

“Belum ada yang mengembalikan. Pokoknya akan kita periksa semua direksinya itu,” jelas Supardi.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan ada pembiayaan yang diberikan LPEI kepada Johan Darsono Group.

“Bahwa untuk Group Johan Darsono, total Fasilitas Pembiayaan yang diberikan LPEI sebesar lebih kurang Rp2,1 triliun,” ucap Leonard.

Adapun daftarnya adalah sebagai berikut:

  1. Kemilau Kemas Timur menerima pembiayaan sebesar Rp 200 miliar
  2. CV Abhayagiri Timur menerima pembiayaan sebesar Rp15 miliar
  3. CV Multi Mandala menerima pembiayaan sebesar Rp15 miliar
  4. CV Prima Garuda menerima pembiayaan sebesar Rp15 miliar
  5. CV Inti Makmur menerima pembiayaan sebesar Rp15 miliar
  6. PT Permata Sinita Kemasindo menerima pembiayaan sebesar Rp200 miliar
  7. PT Summit Paper Indonesia menerima pembiayaan sebesar Rp199,6 miliar
  8. PT Ellite Paper Indonesia menerima pembiayaan sebesar Rp200 miliar
  9. PT Everbliss Packaging Indonesia menerima pembiayaan sebesar Rp200 miliar
  10. PT Mount Dreams Indonesia, menerima pembiayaan sebesar Rp645 miliar
  11. PT Gunung Geliat menerima pembiayaan sebesar USD30 Juta atau setara Rp345 miliar
  12. PT Kertas Basuki Rahmat, menerima pembiayaan sebesar USD45 Juta atau setara Rp 460 miliar
Baca Juga :  Menilik Korporasi sebagai Subjek Hukum dalam KUHP Baru

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru