Petugas Lapas Tulungagung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Sabun Cair

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 Januari 2022 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba berupa sabu dan pil double L melalui botol sabun cair, pada Kamis (20/1/2022).

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Tunggul Buwono mengatakan berawal saat petugas Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) melakukan penggeledahan terhadap barang titipan di layanan kunjungan.

“Barang tersebut dititipkan oleh seorang pria berinisial DDP merupakan warga Dusun Ngipik, Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung di loket Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP),” kata Tunggul dalam keteranganya, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga :  MA Kuatkan Putusan 18 Tahun Penjara Terhadap Zarof Ricar

Menurut dia, barang berupa botol sabun cair yang dititipkan bersama makanan ringan kacang ini ditujukan ke salah satu warga binaan berinisial BS.

“Saat itu petugas merasakan kejanggalan di dalam botol tersebut. Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan 31 paket sabu seberat 35,27 gram dan 40 pil double L beserta 8 buah pipet hisap dan 2 kartu perdana,” ungkapnya

Adapun modus pelaku DPP untuk mengelabui petugas dengan cara dimasukan narkoba itu ke dalam botol sabun cair bersama makanan ringan.

Baca Juga :  Kapolri Tak Segan Pecat Anggotanya Jika Lakukan Pelanggaran

Kemudian atas temuan barang haram tersebut pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung.

Kini DPP pelaku penyelundupan beserta barang bukti narkoba diserahkan kepihak kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Temuan ini menjadi peringatan bahwa upaya penyelundupan narkoba ke lapas dan rutan itu masih ada. Oleh karena itu, kami akan semakin meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan dalam penggeledahan barang titipan kunjungan maupun pengawasan keluar masuk barang atau orang melalui pintu utama,” tegasnya.

Berita Terkait

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Rabu, 22 April 2026 - 10:46 WIB

Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Berita Terbaru

Uncategorized

MA Susun Pedoman Perkuat Tata Kelola Medsos

Jumat, 24 Apr 2026 - 17:20 WIB