Tenaga Ahli Wapres Minta Masyarakat Daftarkan Aset Cegah Mafia Tanah

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 18 Januari 2022 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Pemerintah terus menyoroti maraknya praktik mafia tanah yang kini tidak hanya merugikan masyarakat, tapi juga mulai menyasar pada pengelolaan aset-aset pemerintah.

Mafia tanah saat ini dinilai sedang memanfaatkan kelemahan sistem agraria. Untuk itu, seluruh pihak perlu bekerjasama dalam penanganan kasus-kasus pertanahan di tanah air.

Demikian disampaikan Tenaga Ahli Wakil Presiden Bidang Pertanahan M. Noor Marzuki dalam sebuah diskusi tematik yang bertajuk “Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Upaya Pengamanan Aset Negara Bidang Pertanahan” yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Noor mengatakan, masyarakat dapat turut berperan aktif melawan lewat kepedulian dalam pendaftaran aset kepemilikan.

“Ya tentunya masing-masing lembaga ini baik KPK maupun pemerintah mengambil langkah-langkah. Yang pertama di bidang pencegahan mempercepat pendaftaran aset-aset ini. Karena kalau sudah terdaftar dan fisiknya jelas, tanahnya jelas, luasnya jelas, saya kira ini sudah satu poin untuk mengamankan aset kita,” ujarnya.

Menurut Noor, baik aset negara atau pun milik masyarakat pun perlu dilakukan upaya penjagaan. Dengan begitu, kejanggalan yang terjadi di lapangan dapat segera diketahui.

Baca Juga :  MK Prioritaskan Uji Materi Perppu Covid-19, Tunggu Hasilnya Ya…

“Kalau seandainya datang mau mengambil bisa ketauan. Kemudian yang ketiga dokumen-dokumen pertanahan ini kan ada di kementerian data BPN, nah ini yang kita dorong supaya steril, tidak boleh bocor. Karena informasi-informasi data ini kalau bocor bisa merugikan,” jelas Noor.

Mantan Sekjen Kementerian ATR/BPN juga berharap pengentasan persoalan agraria tidak hanya terfokus pada bidang penindakan semata. Pendidikan dan pencegahan adalah elemen utama yang juga harus dikedepankan oleh instrumen negara yang bersinggungan dengan agraria.

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias menambahkan, pihaknya meminta masyarakat yang merasa dirugikan atas praktik mafia tanah untuk tidak takut bersuara.

“Kalau ada yang proaktif, ada orang yang diancam, pasti kita membantu dan mendampingi di kepolisian dan di KPK kalau ada unsur-unsur korupsi. Jika mereka terancam, kita akan memberikan baik secara fisik kalau pun ancamannya menimbulkan luka, kita bisa bantuan untuk bantuan medis kepada yang bersangkutan dan juga psikologis kalau ia trauma,” ucapnya.

Baca Juga :  PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim

Susi menyebut, usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan keresahannya atas mafia tanah yang banyak merugikan masyarakat, ada sedikit peningkatan laporan permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK.

“Ada beberapa melalui mediasi, tapi ada beberapa yang berproses, ada beberapa yamg masuk tapi tidak signifikan. Masyarakat lokal dengan perusahaan dan BUMN jadi biasa terjadi, memang mafia tanah hal baru bagi kami, tapi tidak naik secara signifikan (laporan masuk),” terangnya.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar menyatakan pihaknya tidak pandang bulu dalam melakukan penindakan bagi aparat penyelenggara negara yang terlibat dalam praktik mafia tanah.

“Teman-teman kan sudah banyak melihat beberapa contoh kasus yang sudah dilakukan tindakan oleh KPK, ada tanah kuburan lah, bangunan, pengambilan lahan dan lain sebagainya,” pungkas Lili.

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru