Kapolri Tak Segan Pecat Anggotanya Jika Lakukan Pelanggaran

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 1 Januari 2022 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA-  Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan tak akan segan memecat anggotanya jika terbukti melakukan pelanggaran, khususnya yang mencoreng nama institusi Polri.

“Rekomendasinya, saya pastikan yang bersangkutan untuk dipecat atau diberhentikan,” kata Sigit dalam Rilis Akhir Tahun yang dikutip dari YouTube Divisi Humas Polri, Sabtu (1/1/2021).

Ia mengatakan jajarannya sampai saat ini sudah berkomitmen menjalani tugas sesuai koridornya masing-masing, sebagai pelayan dan penegak hukum masyarakat. Tindakan yang melanggar hukum dan mencoreng nama institusi Polri harus dihindari para anggotanya.

Baca Juga :  Advokat Senior Ini Paparkan Tantangan ‘The Future Lawyer’ di Era Digital

“Kami sudah komitmen dan sepakat terhadap tindak pelanggaran yang seperti itu, khususnya asusila, narkoba dan tindak kejahatan lain yang menyebabkan korban jiwa dan benda. Tindakan yang tidak layak dilakukan anggota sebagai penegak hukum,” ujar Sigit.

Baca Juga :  Menerima Gratifikasi Berulang dengan Jumlah Sangat Banyak, Rudi Suparmono Divonis 7 Tahun Penjara

Lebih lanjut, Sigit juga meminta maaf kepada masyarakat atas tindak pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Meski begitu, dia juga berjanji akan membawa Polri menjadi institusi yang presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparasi Berkeadilan).

“Saya mohon maaf atas kinerja dan perilaku anggota kami yang belum sesuai dengan harapan dari masyarakat,” ucapnya.

Berita Terkait

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Rabu, 22 April 2026 - 10:46 WIB

Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Berita Terbaru

Uncategorized

MA Susun Pedoman Perkuat Tata Kelola Medsos

Jumat, 24 Apr 2026 - 17:20 WIB