Gegara Narkoba, Kapolsek Sepatan Tangerang AKP Oky Bekti Dicopot

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Desember 2021 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mencopot Kapolsek Sepatan, Tangerang AKP Oky Bekti dari jabatan. Pencopotan karena AKP Oky diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Pencopotan terhadap AKP Oky Bekti tertuang dalam surat telegram bernomor ST/588/XII/Kep/2021, yang ditandatangani Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Pol IBK Putra Narendra

Sebelumnya dari hasil pemeriksaan tes urine AKP Oky Bekti dan Brigadir RC terbukti menggunakan narkoba jenis sabu.

Baca Juga :  Perlu Kajian Mendalam Terkait Status Perangkat Desa dalam Revisi UU Desa

Kasus tersebut ditindaklanjuti oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. AKP Oky dan Brigadir RC saat ini dibebastugaskan. Selanjutnya, akan dilakukan sidang disiplin kode etik dan juga sanksi pidana umum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan terkait pelanggaran yang dilakukan tentunya sesuai dengan komitmen pimpinan Polri, tidak ada toleransi terhadap anggota Polri yang menggunakan narkoba.

Baca Juga :  Jelang Masa Pensiun Kapolri Idham Azis, Ini Kata IPW

“Pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat lama adalah penggunaan narkoba dan sudah dilakukan tes urine kepada pihak yang berkepentingan menggunakan narkoba jenis sabu amphetamin dan metaphetamine,” kata Zulpan di Mapolda Metro, Rabu (29/12/2021) malam.

Seperti diketahui, Polri akan menindak tegas anggota yang terlibat narkoba. Hal ini menyikapi perhatian terhadap Kapolsek Sepatan Tangerang, AKP Oky Bekti yang terbukti mengonsumsi sabu.

Berita Terkait

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:57 WIB

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Berita Terbaru