KPK Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Bos PT BLEM Samin Tan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Agustus 2021 - 05:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Penyidik mengajukan kasasi atas putusan bebas pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) Samin Tan. Meski begitu, KPK sangat menghormati putusan majelis hakim.

“KPK tentu wajib menghormati putusan majelis hakim dan juga independensi peradilan,” ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya, Senin (30/8/2021).

Namun demikian, Tim JPU KPK telah langsung menyatakan kasasi di depan persidangan.

Ali menegaskan KPK dari awal proses penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan meyakini bukti-bukti dalam perkara ini kuat.

Baca Juga :  RUU P2APBN Tahun 2021 Disahkan Menjadi Undang-Undang

“Terbukti sesuai fakta hukum di persidangan bahwa majelis hakim pun mempertimbangkan adanya pemberian uang dari terdakwa kepada terpidana Eni Maulani Saragih,” tambah dia

Menurut Ali, KPK juga meyakini bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup, yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan.

Yang mana seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Samin Tan tersebut sudah diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan Jaksa KPK.

Baca Juga :  MUI : Tafsir Baru dalam RUU HIP Mendegradasi Pancasila

“KPK berharap Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan putusan lengkapnya. Agar KPK dapat segera mempelajari pertimbangan putusan tersebut untuk dianalisa lebih lanjut sebagai bahan penyusunan memori kasasi,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap Samin Tan.

Crazy Rich itu divonis bebas karena tidak terbukti menyuap anggota DPR asal Golkar Eni Maulani Saragih.

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru