Tergugat Tak Hadir, Hakim Tunda Sidang Gugatan Sengketa Lahan di Semanan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 5 Juli 2021 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Sidang lanjutan sengketa lahan di kawasan Semanan, Kecamatan Kalideres antara ahli waris Nilam bin Idup selaku penggugat dengan para tergugat PT Catur Marga Utama (CMU) dan kantor notaris Nurhasanah serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat terus bergulir.

Pasalnya, saat sidang yang digelar pada Kamis 24 Juni 2021 dengan agenda melengkapi bukti surat dari para tergugat dengan nomor perkara 676/Pdt.G/2020 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, ditunda.

Keputusan penundaan sidang tersebut diambil oleh ketua majelis hakim dikarenakan PT CMU dan kantor Notaris Nurhasanah sebagai tergugat satu dan dua tidak dapat hadir. Maka sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 15 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga :  Ini Tampang Pembunuh Wanita Muda Asal Cengkareng

Penggugat yang di wakili dari kantor Law firm Madsanih Manong & rekan dalam sidang sengketa lahan tersebut dihadiri Daud Wilton Purba, SH yang berkantor di bilangan Duri kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam kesempatan yang sama Madsanih yang juga salah satu kuasa hukum pengugat menegaskan kepada para tergugat untuk tetap mentaati proses hukum yang sedang berlangsung karena dilokasi sengketa lahan sedang ada pengerjaan proyek perumahan.

Baca Juga :  Akselarasi Peradilan Modern, MA Fokus Peningkatan Kualitas SDM dan Infrastruktur IT

“Mari kita taati sesuai arahan majelis hakim pada sidang lokasi pada Jumat 16 April 2021 lalu bahwa lahan yang sedang di sengketakan tidak boleh ada pengurukan sampai proses hukum atau berkekuatan hukum tetap (Inkracht),” ujar.dia.

Sebelumnya saat sidang lokasi, Madsanih memohon penilaian majelis hakim terhadap perkembangan di lahan sengketa ini.

“Saya mohon arahan yang mulia apakah diperkenankan lahan yang saat ini sedang bersengketa untuk dilakukan pengurukan tanah,” tanya Madsanih.

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru