Penimbun Obat Saat PPKM Darurat akan Ditindak Bareskrim

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 5 Juli 2021 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Pihak-pihak yang menimbun obat dan alat kesehatan di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan ditindak tegas. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto.

Hal itu telah tertuang di Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam merespon hasil konferensi pers Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Kesehatan, serta Bareskrim Polri terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes di masa pandemi Covid-19.

“Jangan sampai ada penimbunan obat-obatan dan alkes, jangan mengambil kesempatan, kami akan tindak tegas begitupun kepada pihak-pihak yang menghambat upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi covid-19,” ujar Agus dalam keterangannya, Minggu (4/7/2021).

Baca Juga :  Remaja Ditusuk Kawanan Begal di Jakbar, Polisi Olah TKP

Agus menyatakan bahwa akses masyarakat terhadap obat-obatan dan alat-alat kesehatan di masa penerapan PPKM Darurat harus dipermudah. Namun, Agus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying karena bisa menimbulkan stigma buruk dalam tatanan sosial.

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa pihaknya juga akan menindak tegas penyebaran informasi bohong atau hoaks di tengah pandemi covid-19.

Agus juga menyebut Polri mendukung penuh penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali yang diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 yang diterbitkan Listyo dalam merespon hasil konferensi pers Kemenko Marves, Kemenkes dan Kabareskrim Polri memiliki lima poin penting.

Baca Juga :  Kejari Tangsel Serahkan Uang Rampasan dari Perkara Pinjol Ilegal Senilai Rp14,2 Miliar ke Kas Negara

Pertama, melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

Kedua, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alat kesehatan.

Ketiga, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong atau hoaks.

Keempat, mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi Covid-19.

Terakhir, melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri dan Kabareskrim.

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru