Gegara Resepsi Saat PPKM Darurat, Lurah Depok Diperiksa Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 5 Juli 2021 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan berupa penyelenggaraan resepsi pernikahan keluarga yang dilakukan Lurah Pancoran Mas Suganda di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, Kepolisian Resor (Polres) Kota Depok akhirnya turun tangan.

Diketahui, Polres Kota Depok telah meminta klarifikasi Suganda terkait hajatan yang diselenggarakan pada Sabtu (3/7/2021) kemarin.

Baca Juga :  BNNP Jabar dan Otmil ll Bandung Musnahkan Narkoba

Menurut Kapolsek Pancoran Mas Komisaris Polisi Tri Harijadi, kasus tersebut sudah diserahkan pihaknya ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Depok untuk diproses lebih lanjut.

“Sudah dimintai klarifikasi awal dan lanjut diarahkan ke Satreskrim Polres. Sudah semalam [diklarifikasi], langsung dilanjutkan prosesnya ke Polres semalam juga,” ungkap Tri.

Untuk diketahui, ada sejumlah ketentuan baru yang dibuat oleh pemerintah selama PPKM Darurat. Salah satunya mengenai acara resepsi pernikahan.

Baca Juga :  3 Aliran Tujuan Hukum: Etis, Utilitas, dan Campuran

Dalam aturan tersebut, acara resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat hanya boleh dihadiri 30 orang dengan protokol kesehatan ketat.

Aturan tersebut juga melarang acara makan di tempat resepsi pernikahan. Makanan hanya dibolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru