Syarat Calon Hakim Diubah MA

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 3 Juli 2021 - 04:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Peraturan (Perma) Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim diterbitkan Mahkamah Agung (MA). Pada aturan baru tersebut, MA membatasi calon hakim hanya dari analis perkara peradilan.

Analis perkara peradilan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan penelaahan perkara peradilan.

Perma 1/2021 ditandatangani oleh Ketua MA, Muhammad Syarifuddin, pada 11 Juni 2021 dan mulai berlaku pada saat diundangkan yakni 16 Juni 2021.

“Calon hakim adalah Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Analis Perkara Peradilan tahun 2021,” demikian bunyi Pasal 1 ayat 3 Perma tersebut dikutip dari CNN Indonesia. Perma 1/2021 ini telah mendapat konfirmasi langsung dari Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro.

Baca Juga :  Meski dapat Perlindungan Hukum dalam Perppu Covid-19, Pejabat Tidak Kebal Hukum

Pada bagian menimbang, Perma 1/2021 hadir karena aturan sebelumnya, yakni Perma 2/2017, sudah tidak lagi memenuhi kebutuhan MA saat ini. Terdapat tujuh Pasal dalam aturan baru tersebut.

Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa pengadaan hakim diseleksi dari calon hakim yang berasal dari analis perkara pengadilan yang telah diangkat sebagai PNS dari penetapan kebutuhan calon PNS tahun 2021 dan memenuhi kualifikasi sebagai calon hakim di lingkungan MA.

Baca Juga :  Sidang Korupsi Pertamina, JPU Telah Memeriksa 40 Saksi dan Meyakini Uraian Dakwaan Sudah Terbukti

Adapun pengadaan hakim dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sedangkan Pasal 3 dijelaskan mekanisme pengadaan hakim, yakni melalui perencanaan, pengumuman pengadaan hakim, pelamaran, pelaksanaan seleksi, pengumuman hasil seleksi, pendidikan calon hakim, dan pengangkatan sebagai hakim.

“Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [16 Juni 2021],” sebagaimana bunyi Pasal II Perma 1/2021.

Sementara itu, Pasal 6 yang berisi ketentuan mengenai pengangkatan sebagai calon PNS/PNS/calon hakim ditetapkan oleh Sekretaris MA dihapus. Sebelumnya, pada Perma 2/2017, calon hakim disebutkan adalah calon PNS dan/atau PNS sebelum diangkat menjadi hakim.

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru