Tipikor Gelar Sidang Korupsi Jiwasraya, Hadirkan 13 Manager Investasi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 14 Juni 2021 - 15:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA –  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menyidangkan 13 manajer investasi yang diduga terlibat dalam perkara pencucian uang hasil korupsi investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Adapun kasus 13 manajer investasi sudah didaftarkan pada Jumat (21/5/2021) dan terdaftar dengan nomor perkara 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst.

PN Tipikor berencana mengagendakan pembacaan jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Hari ini sidang jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” demikian siaran pers tertulis kepada wartawan, di Jakarta, Senin (14/6/2021).

Baca Juga :  Dalami Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Periksa Pihak MBB Bersama Ketua Yayasan BDM dan Staf Finance PT SGI

Sekedar informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan tinggal selangkah lagi menuntut di pengadilan yaitu 13 tersangka korporasi manajer investasi (MI) terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Korporasi ini akan diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan berkas perkara 13 tersangka korporasi tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  Jalan Tengah Pengaturan Perzinahan dan Kohabitasi dalam RKUHP

Berikutnya, menurut Leonard, tim penyidik Kejagung hanya tinggal melakukan pelimpahan tahap dua berupa barang bukti. Dan, tersangka MI ke JPU. Kemudian JPU menyiapkan tuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diadili.

“13 berkas perkara atas nama tersangka korporasi perusahaan MI dalam kasus korupsi Jiwasraya sudah dinyatakan lengkap (P21),” pungkasnya

 

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru