Kisah Bongkar-pasang Beton Dampak Sengketa Lahan di Cipondoh

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 13 April 2021 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Pemblokiran terjadi lagi di ruas jalan Kemuliaan, kawasan RW 02,Cipondoh Kota Tangerang, Banten. Di akses jalan menuju area pergudangan itu rupanya terjadi sengketa lahan.

Menurut rencana akses jalan tersebut akan dibeton. Namun, Satpol Pamong Praja Kota Tangerang akhirnya membongkar pemblokiran dengan beton itu.

Pemblokiran akses jalan oleh warga di wilayah itu sudah berlangsung tiga kali. Edi, perwakilan warga ahli waris lahan sengketa menyatakan pemblokiran pertama dan kedua berlanjut dengan mediasi.

“Tanggal 30 Juli 2020, itu pemblokiran kedua,” ujarnya. Sedangkan yang ketiga kali ini adalah reaksi atas proses mediasi yang belum jelas.

“Kita sudah konfirmasi sebelum akses ke tanah ini kita tutup. Konfirmasi ke pemda, mempertanyakan tanah ini sudah masuk Pemda atau tidak. Ternyata jawabannya tidak jelas,” kata Edi, Rabu, 7/4/21.

Menurut Edia, ahli waris belum menerima kompensasi atas tanah tersebut yang kini telah berdiri sejumlah pergudangan. Ia menjelaskan, keluarganya memiliki hak tanah seluas 17.000 meter (1,7 hektare) atas nama H Nisan yang merupakan kakeknya.

Baca Juga :  Lanjutan Sengketa Lahan Semanan, Majelis Hakim Gelar Sidang Lokasi

Tanpa sepengetahuannya tanah tersebut kemudian dijual oleh orang yang tak bertanggung jawab. “Kami sebagai ahli waris tidak pernah memperjualbelikan tanah ini. Ahli waris satu pun tidak. Kedua, kita punya dokumen yang sah. Pernyataan waris, dan surat keterangan lainnya,” kata Edi.

Lantas, apa yang menjadi target para ahli waris? Edi menyebut, keluarga tidak menyalahkan pemilik pergudangan yang sudah memakai tanahnya.

Menurut dia mereka merupakan korban dari jual beli tahah yang tidak jelas. “Terserah mereka maunya apa dengan ahli waris. Kalau mereka maunya mediasi ya silahkan. Kita legowo. Mereka itu kan korban yang salah beli tanah,” ujarnya.

Sedangkan Camat Cipondoh Rizal Ridolloh mengatakan telah melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan. Rizal menyarankan pihak ahli waris menempuh jalan hukum apabila benar lahan tersebut memang miliknya.

Baca Juga :  Sidang Kasus Air Keras akan Hadirkan Dua Tetangga Novel

“Udah sering banget itu, Nggak ngerti saya. Kita sudah pernah sampaikan yang ahli waris udah saya bilang silahkan di pengadilan saja biar jelas. Tapi begitu terus gak ngerti,” katanya.

Yang terjadi kemudian, Satpol PP Kota Tangerang membongkar penutup akses tersebut, Kamis, 8/4/21 dini hari. Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Henra menyebut, pihaknya membongkar penutup tersebut lantaran melanggar Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

“Ada masalah ketertiban terkait bangunan yang didirikan di atas ruang jalan,” ungkap Agus, “Di pasal itu disampaikan, setiap orang dilarang mendirikan bangunan di atas jalan,” sambungnya.

Menurut Agus, akses jalan ditutup dilatarbelakangi kasus sengketa tanah. Kasus tersebut dalam penyelidikan kepolisian. Namun, proses hukum belum selesai, pihak Edi menutup akses.

Berarti proses hukumnya terus berjalan. Kita tunggu perkembangannya. (Lintar Fauzi)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru