Mahfud MD Usul Markaz Syariah Jadi Pondok Bersama | Jika Lahan Negara Ya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 29 Desember 2020 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan masalah hukum kepemilikan lahan Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah FPI di Megamendung Bogor harus selesi lebih dulu. Setelah beres, status hukum kepemilikan lahan tersebut sudah jelas dan negara sebagai pemilik, maka Ponpes Markaz Syariah FPI bisa diusulkan menjadi ponpes bersama yang dikelola oleh MUI, NU dan Muhammadiyah.

Soal ini sebenarnya Mahfud MD menanggapi cuitan @RustamIbrahim yang membagikan tautan berita berjudul “Ini Kata Mahfud MD soal Polemik Pondok Pesantren Rizieq Shihab”. Mahfud menyarankan agar jangan hanya membaca judul berita, tapi isinya juga.

“Saya mengatakan bahawa masalah hukumnya harus selesaikan dulu, apakah tanah milik negara atau bukan. Selesaikan dulu hukum kepemilikannya dengan Kemen Agraria-TR dan BUMN,” kata Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd pribadinya, Selasa, 29/12/20. Jika sudah jelas negara sebagai pemilik, sambungnya, maka kita bisa usul untuk jadi ponpes bersama.

Sebelumnya Mahfud mengatakan, jika status hukum kepemilikan lahan Markaz Syariah FPI sudah jelas dan negara sebagai pemilik, sebaiknya ponpes tersebut diteruskan. Tapi, melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nadhlatul Ulama, Muhammadiyah, dan FPI.

Baca Juga :  Habib Rizieq Pulang, PA 212 Mau Reuni, Ini Kata Pemprov

“Kalau saya sih berpikir begini sih, itu kan untuk keperluan pesantren ya diteruskan aja lah untuk keperluan pesantren, tapi nanti yang mengurus misalnya Majelis Ulama, misalnya ya NU, Muhammadiyah gabung, gabungan lah termasuk kalau mau ya FPI di situ bergabung ramai-ramai misalnya ya,” ujar Mahfud. (Febrinal)

Baca Juga :  KPK Serahkan Aset Terpidana Korupsi Senilai Rp28,9 Miliar ke Kemenkumham

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru