Polisi Selidiki Kasus Foto Ma’ruf Amin-Kakek Sugiono

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2020 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Kolase foto Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin yang disandingkan dengan foto bintang porno asal Jepang, Shigeo Tokuda alias ‘Kakek Sugiono’ yang tersebar di media sosial berbuntut panjang.

Penyelidikan terkait dugaan penyebaran berita bohong oleh pihak yang membuat kolase foto tersebut sedang dilakukan Polda Sumatera Utara (Sumut).

“Masih tahap penyelidikan, laporannya kan di wilayah Tanjungbalai,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja seperti dilansir CNNIndonesia.

Polisi, kata Tata, akan mendalami dugaan pidana dalam penyebaran gambar tersebut. Namun, ia tak merinci lebih lanjut terkait penyelidikan yang dilakukan polisi tersebut.

Sebagai informasi, foto Ma’ruf yang disandingkan dengan wajah ‘Kakek Sugiono’ awalnya diunggah salah satu pemilik akun sosial media Facebook. Tangkapan layar foto tersebut kemudian beredar di media sosial.

Baca Juga :  Waspada! Debt Collector Rampas Motor Kredit Macet, Hukuman Penjara Menanti

Pengunggah turut menulis narasi dalam unggahan kolase foto tersebut dengan kalimat ‘Jangan kau jadikan dirimu seperti Ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Di usia Senja Banyaklah Berbenah untuk ketenangan di Alam Barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Shalat Jumat’.

Atas pembuatan dan penyebaran foto tersebut, Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Tanjungbalai melaporkan pembuat kolase itu ke polisi.

Juru Bicara Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi pun mengapresiasi langkah GP Ansor tersebut. Ia turut meminta aparat kepolisian menindak pembuat kolase foto tersebut meskipun belum ada laporan dari masyarakat.

Baca Juga :  Tidak Ada Alasan Pembenar, DPR Diminta Tolak Perppu Cipta Kerja

“Pihak aparat hukum menindaklanjuti apa yang dilaporkan oleh GP Ansor, itu segera dicari tahu, ditindak, bahkan sebelum ada laporan dari GP Ansor pun, saya kira aparat keamanan bila melihat hal seperti ini, itu tidak dibenarkan,” tutur Masduki.

Masduki menegaskan Indonesia merupakan negara hukum yang dibatasi oleh norma hukum dan standar etika tertentu. Oleh karena itu, iklim demokrasi yang diterapkan di Indonesia harus dilandasi dengan etika dan norma hukum yang berlaku.

Pihak-pihak yang mencela simbol negara, lanjut dia, seperti Wakil Presiden RI sama saja tak mematuhi norma hukum yang berlaku di Indonesia. [reza]

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru