Dugaan Maladministrasi Djoko Tjandra ke Indonesia Diusut Ombudsman

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2020 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Dugaan maladministrasi sehingga menyebabkan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dapat masuk kembali ke Indonesia akan ditindaklanjuti Ombudsman Republik Indonesia. Investigasi akan dilakukan dengan skema pemeriksaan inisiatif.

Hal tersebut berdasarkan laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Ombudsman, dengan terlapor Sekretaris NCB Interpol, dan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

“Sesuai dengan keputusan Pleno tanggal 13 Juli 2020, Ombudsman menindaklanjuti laporan saudara dengan skema pemeriksaan inisiatif,” tutur Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai seperti dikutip CNN Indonesia, Sabtu (25/7/2020).

Baca Juga :  Dugaan Paspor Ganda Anak di Bawah Umur Belum Mendapat Penjelasan Resmi

Surat yang ditandatangani oleh Amzulian Rifai bernomor B/669/PV.01/4735.2020/VII/2020 tertanggal 23 Juli 2020 ditujukan kepada Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI dan pelapor.

Ombudsman dalam suratnya menyatakan tidak dapat menindaklanjuti laporan MAKI karena pelapor bukan merupakan korban langsung atau kuasa dari korban langsung dugaan maladministrasi pelayanan publik itu.

Rifai merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang menyatakan hal tersebut. Namun, dalam Pasal 7 huruf d Undang-Undang itu, Rifai menerangkan bahwa pihaknya dapat melakukan investigasi mandiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca Juga :  Polri Diminta Tak Pandang Bulu Tindak Personil Pelangar Etik dan Pidana

“Atas peran aktif Saudara (MAKI) menyampaikan laporan kepada Ombdusman RI, diucapkan terima kasih,” sebut dia.

Sebagai informasi, laporan itu diajukan pada Selasa (7/7/2020) lalu. Boyamin melaporkan Dirjen Imigrasi, Sekretaris NCB Interpol Indonesia dan Lurah Grogol Selatan ke lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik itu.

“Kami melapor ke Ombudsman RI atas dugaan pelanggaran maladministrasi, pelanggaran malteknis dan dugaan adanya kesengajaan untuk tidak mematuhi aturan atau dugaan kesengajaan melanggar aturan,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Ombudsman RI, Selasa (7/7/2020). [reza]

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru