Kepolisian akan Tindak Tegas Pelaku Penjemput Paksa Jenazah Covid-19

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2020 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Jajaran aparat kepolisian diseluruh Indonesia disebutkan Kapolri Jenderal Idham Azis akan menindak tegas setiap pelaku penjemputan paksa jenazah terkait virus corona (Covid-19) sesuai aturan hukum yang berlaku. Dengan harapan agar kejadian serupa di beberapa wilayah seperti Makassar dan Surabaya tidak kembali terjadi ke depannya nanti.

“Aturannya ada hukumnya ada dan itu kita tegakkan. Karena hukum tidak bisa dilakukan dengan bujuk rayu,” jelas Idham melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/6/2020).

Baca Juga :  Serupa Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Pro Bono dan Bantuan Hukum

Lebih lanjut Idham mengatakan, perintah itu pun telah disebarkan kepada seluruh Kapolda yang ada di Indonesia. Idham pun menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut berulang-ulang sehingga aparat kepolisian harus menegakkan hukum dalam sejumlah kejdian.

Menurut Kapolri, pihak kepolisian telah bekerja sama dengan pihak rumah sakit di wilayah masing masing. Mereka, sambung dia, yang terlibat pengambilan paksa jenazah selain diproses hukum, juga harus segera dicek kesehatannya, apakah sudah terpapar corona apa belum.

Baca Juga :  IPW Minta Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolda dan Kapolres

“Bagi warga yang ikut ambil paksa jenazah corona harus secepatnya dites biar tidak tertular ke orang lain,” tutur dia.

Tercatat hingga saat ini, setidaknya sudah ada sejumlah tersangka yang diamankan oleh kepolisian terkait kasus ini. Mereka biasa berasal dari pihak keluarga ataupun kerabat lain yang menjemput paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) covid-19. [ivan]

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru