Direktorat IV Jamintel Kawal Proyek Penanganan Darurat Bencana Senilai 229,3 Juta Euro

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) melalui Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (Direktorat IV) menggelar rapat pendahuluan (entry meeting) dan penandatanganan pakta integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap proyek Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, pada Senin, (19/10/2026).

Rapat tersebut dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Sarjono Turin yang mewakili Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Direktur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, serta Kepala Subdirektorat IV.A. Hadir pula Sekretaris Utama dan Inspektur BSSN, jajaran Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU, pejabat pembuat komitmen, penyedia jasa konstruksi, dan konsultan pengawas pekerjaan.

Selain itu, sejumlah pejabat Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat juga mengikuti kegiatan secara daring melalui konferensi video Zoom untuk mendukung pengamanan proyek penanganan darurat bencana di wilayah masing-masing.

Dalam sambutannya, Plt. Sesjamintel menyampaikan dukungannya dalam pembangunan nasional dengan menciptakan kondisi yang kondusif dan mengamankan pelaksanaan proyek strategis, agar kegiatan Strengthening Cyber Security Ecosystem in Indonesia dan paket penanganan darurat bencana alam bidang jalan dan jembatan berjalan lancar dan terhindar dari hambatan.

Baca Juga :  Kejagung Hormati Independensi dan Kewenangan Setiap APH dalam Menjalankan Tugas

Sesjamintel menjelaskan, PPS tidak melegalkan perbuatan melawan hukum. Jika ada oknum yang dilaporkan, proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan mekanisme administrasi sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2016, yakni aparat penegak hukum menyerahkan laporan kepada APIP dalam lima hari untuk diaudit dalam 30 hari.

PPS tersebut didasari oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan mempedomani Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis serta Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor Nomor B-1450/D/Ds/09/2023 tanggal 21 September 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis.

Kepala Subdirektorat IV.A melaporkan bahwa BSSN mengajukan permohonan melalui Surat Nomor 4966/BSSN/SU/KU.03.01/07/2026 tanggal 23 Juli 2026 untuk tiga paket pekerjaan bersumber pinjaman luar negeri, yakni:

1. Paket pekerjaan penguatan National Security Operations Center (NSOC), dengan nilai anggaran 139.538.241,78 Euro (seratus tiga puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus empat puluh satu tujuh puluh delapan Euro) yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri.

2. Paket pekerjaan peningkatan kapasitas Computer Security Incident Response Team (CSIRT) dengan nilai anggaran 4.582.437,97 Euro (empat juta lima ratus delapan puluh dua ribu empat ratus tiga puluh tujuh sembilan puluh tujuh Euro) yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri.

Baca Juga :  Lantik 5 Ketua PN, KPT Surabaya: Tingkatan Kualitas dalam Penegakan Hukum dan Keadilan

3. Paket pekerjaan penguatan data center dan rekam cadang data elektronik strategis nasional dengan nilai anggaran 85.279.162,30 Euro (delapan puluh lima juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus enam puluh dua tiga puluh Euro) yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri
Dengan total anggaran 229.399.842,05 Euro (dua ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh dua ribu lima Euro).

Adapun Kementerian PU mengajukan permohonan melalui Surat Inspektur Jenderal Nomor PW020/B/Ij/2026/797 tanggal 5 Mei 2026 untuk tiga kegiatan penanganan darurat bencana Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari APBN, yaitu delapan paket di Sumatera Utara senilai Rp1,34 triliun, ruas Koto Mambang–Balingka (Malalak) di Sumatera Barat senilai Rp183,62 miliar dan penanganan di Aceh senilai Rp4,77 triliun, dengan total Rp6,29 triliun. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025.

Sesjamintel mengingatkan agar seluruh stakeholders tidak boleh terbelenggu dengan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) yang timbul. “Kita harus tetap bekerja dan berpikir untuk mencari pemecahan dari AGHT yang timbul dan berkarya dengan mengoptimalkan segala potensi yang telah ada,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Dr Fernando Silalahi: Pensiunan Maupun yang Aktif Berhak Jabat Jaksa Agung
Dr Fernando Silalahi: Pensiunan Maupun yang Aktif Berhak Jabat Jaksa Agung
Kunker ke Chongqing, Mentrans Iftitah Dorong Investasi Pertanian Tiongkok di Papua dan Sulawesi
Resmikan Kantor Cabjari Nunukan di Pulau Sebatik, Kajati Kaltara: Berikan Kontribusi Nyata dalam Menjawab Kebutuhan Masyarakat
Perkuat Sinergi dalam Penegakan Hukum, Kapolri Beserta Jajaran Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Mahkamah Agung
Wakil Jaksa Agung: Kejati Sultra Layak Jadi Rujukan Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional
Kejari Kota Tangerang Musnahkan Barang Bukti dari 210 Perkara Pidum dan Pidsus
Teguh Apriyanto Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Direktorat IV Jamintel Kawal Proyek Penanganan Darurat Bencana Senilai 229,3 Juta Euro

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:44 WIB

Dr Fernando Silalahi: Pensiunan Maupun yang Aktif Berhak Jabat Jaksa Agung

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:42 WIB

Dr Fernando Silalahi: Pensiunan Maupun yang Aktif Berhak Jabat Jaksa Agung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Resmikan Kantor Cabjari Nunukan di Pulau Sebatik, Kajati Kaltara: Berikan Kontribusi Nyata dalam Menjawab Kebutuhan Masyarakat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:04 WIB

Perkuat Sinergi dalam Penegakan Hukum, Kapolri Beserta Jajaran Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Mahkamah Agung

Berita Terbaru